Sukses

Dituduh Curi Buah Kelapa Sawit, Tiga Warga Kotim Diadili

Tiga warga Kabupaten Kotawaringin Timur didakwa atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit di areal milik perusahaan.

Liputan6.com, Palangkaraya - Tiga warga Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur diadili atas tuduhan pencurian 4,3 ton buah kelapa sawit di areal PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP). Sementara menurut warga, lokasi kejadian berada di luar areal hak guna (HGU) usaha perusahaan.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat, dua warga yakni Dilik dan Hermanus merasa memiliki lahan.

"Saat penyelesaian di pemda, lahan (lokasi panen warga) itu dinyatakan di luar HGU,” kata Parlin di Palangka Raya, Selasa (7/4/2020).

Hasil peninjauan lapangan Pansus Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit DPRD Kotim menemukan, PT HMBP melakukan penanaman di luar batas HGU seluas kurang lebih 1.865,8 hektar. Lalu Bupati Kotim melalui surat nomor 525/498/Ek.SDA/X/2010 dan nomor 525/423.a/Ek.SDA/VIII/2011 menyatakan, PT HMBP telah bekerja di luar HGU dan diminta mengembalikan lahan tersebut kepada warga.

Disamping itu, pada tanggal 15 Oktober 2019 pihak PT HMBP menyatakan bersedia menyerahkan di luar HGU kepada masyarakat desa Penyang. Berangkat dari legalitas itu, warga kemudian melakukan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di atas lahan tersbut.

Parlin menambahkan, kejanggalan lain dari kasus yang menimpa warga Desa Penyang ini ada di dakwaan jaksa. Dimana, disebutkan, dalam 30 menit, Dilik mampu memanen 4,3 ton tandan buah sawit.

“Peristiwa pukul 09.00 dan ditangkap pukul 9.30, jadi dalam waktu setengah jam dituduhkan mencuri 4 ton, ini juga janggal, sementara yang memanen itu hanya Dilik, inilah yang kita bilang kriminalisasi,” tambah Parlin.

Panen yang dilakukan warga desa di lahan tersebut sudah berulang kali. Bahkan sebelum panen, warga terlebih dahulu menyurati sejumlah pihak terkait seperti pemerintah kabupaten, kepolisian dan pihak perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia tidak mau berkomentar banyak. Dia mengatakan perkara baru tahap pembacaan dakwaan.

“Masih dalam pemeriksaan persidangan, untuk pembuktian kepemilikan kebun berupa HGU dan jumlah sawit nanti dibuktikan di persidangan,” kata Rahmi melalui aplikasi pesan singkat.

Sidang perkara kasus ini disidangkan secara daring di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Senin (6/4/2020). Para terdakwa dan penasehat hukum mengikuti sidang dari Polres Kotawaringin Timur.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut: