Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh menangkap seorang residivis atas kasus narkotika yang kembali berulah dengan kasus yang sama padahal dirinya baru saja empat bulan menghirup udara segar. Pria yang dipanggil Ucil (37) itu ditangkap setelah dirinya dilaporkan oleh warga kerap menjual sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Ucil ditangkap di jalan pada Rabu malam kemarin, di Gampong Punti Glp 7 Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Sebelumnya, anggota dari Polsek Matangkuli telah memantau gerak-gerik residivis berinisial MD itu untuk memastikan kebenaran laporan dari warga setempat mengenainya.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah memastikan keberadaan dari MD alias Ucil, Pers Polsek Matangkuli melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka," jelas Kapolsek Matangkuli, Iptu Asriadi dalam keterangan resmi diterima Liputan6.com, Kamis siang (9/4/2020).
Pria yang sudah tiga kali ditangkap polisi itu rupanya menaruh sabu miliknya di dalam amplop yang diselipkan di bawah bantal yang ada di kamar rumahnya. Di dalam amplop tersebut ditemukan tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.
Ketujuh paket sabu tersebut terdiri dari enam bungkus paket besar dan satu bungkus paket kecil. Ditemukan juga uang sebanyak Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil dari berjualan sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
"Tersangka langsung di bawa ke Polsek Matangkuli untuk dilakukan proses lidik sidik perkara lebih lanjut," pungkas Asriadi.