Liputan6.com, Kutai Kartanegara Seorang pria berstatus Orang Dengan Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil ditangkap kembali setelah kabur dari tempat isolasi. Pria berusia 25 tahun itu sempat melarikan diri ke Kota Samarinda.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andreas Susanto menjelaskan, dalam pelariannya warga ODP ini sempat ke beberapa tempat di Samarinda. Dari keterangan sementara, beberapa tempat yang dikunjungi yakni Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Samarinda Ilir.
“Pada prinsipnya kerjasama dari seluruh stakeholder gugus tugas, bersama-sama mencari yang bersangkutan,” kata Andreas, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, saat laporan kaburnya warga ODP ini, pihaknya langsung menghubungi otoritas pelabuhan dan bandara untuk mencegah jalur keluar. Selain itu, ponsel pria ODP ini juga masih aktif.
“Jadi ada pendekatan persuasif lewat komunikasi ponsel itu untuk segera menyerahkan diri karena yang bersangkutan ini membahayakan orang lain,” tambahnya.
Andreas menambahkan, pria ODP ini mengetahui jika pelarian akan sulit karena akses keluar Samarinda sudah diblok. Sehingga memilih bersembunyi dan tidak melanjutkan perjalanannya.
“Sehingga yang bersangkutan berfikir dua kali untuk kembali ke Sulawesi dan akhirnya menghubungi perawat medis yang cukup dekat dengannya, minta jaminan keamanan,” paparnya.
Jaminan keamanan itu diberikan polisi dan akhirnya mau kembali ke tempat isolasi Covid-19 yakni di Wisma Atlet, Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang. Setelah dijemput, warga Sulawesi Selatan ini diisolasi kembali.
Simak juga video pilihan berikut:
Bakal Dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan
Meski berstatus ODP, jerat pidana tetap diberlakukan sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, proses isolasi untuk menyelesaikan masa inkubasi Covid-19 tetap didahulukan.
“Konsekuensi hukum pasti ada tetapi melihat kondisi yang bersangkutan terlebih dahulu yaitu harus menyelesaikan masa isolasi,” kata Andreas.
Dalam undang-undang tersebut, orang yang dalam masa karantina kabur akan dipidana penjara satu tahun. Pemeriksaan ditunda sementara karena pria ODP ini belum dipastikan terjangkit Covid-19.
“Statusnya ODP jadi kita tidak bisa pemeriksaan secara langsung sehingga belum bisa digali terlalu jauh,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku pelarian hendak mengejar kapal rute Samarinda menuju Pare-pare. Kebetulan jadwal pelayaran kapal penumpang itu tersedia saat pelarian.
“Dia mengejar kapal itu untuk pulang ke kampungnya di Sinjai, Sulawesi Selatan,” kata Andreas.
Sementara itu, tempat-tempat yang dikunjungi sudah dilakukan penanganan sesuai protokol Covid-19. Penyemprotan disinfektan dilakukan ke tempat-tempat yang dikunjungi.
Advertisement