Sukses

Siap-Siap PSBB Bodebek Dimulai 15 April

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek dimulai pada 15 April 2020. PSBB berlaku selama 14 hari sejak dilaksanakan.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lima daerah yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi, menyepati pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 15 April 2020. PSBB berlaku selama 14 hari sejak dilaksanakan.

"Pertama, saya sampaikan Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan sejak kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Provinsi Jawa Barat disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai Rabu (15/4/2020) dini hari selama 14 hari," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).

Pertemuan rapat tersebut dilakukan melalui video conference dengan lima kepala daerah yaitu Bupati Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi. Selain itu, rapat tersebut dihadiri Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya.

Emil menambahkan, masa pemberlakuan PSBB di lima daerah tersebut akan dievaluasi jika masih ditemukan adanya penyebaran Covid-19, maka status tersebut akan diperpanjang.

"Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan, apakah dikurangi intensitasnya," ujarnya.

Mantan wali kota Bandung itu menegaskan, meski PSBB diterapkan di Bodebek, tes masif Covid-19 tetap dilaksanakan.

"Kami berkomitmen tes masif sebagai metode pelacakan virus akan terus dimaksimalkan. Sampai hari ini sudah sebanyak 70 ribu hasil rapid test yang dibagikan dan nanti akan berlanjut hingga 300 ribu tes," ujarnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kabupaten Bogor dan Bekasi Perhatikan Zona Merah

Dari lima wilayah yang disetujui PSBB, Emil menyampaikan bahwa ada perbedaan pelaksanaan teknis di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Yang menarik ada dua wilayah, karena sifatnya kabupaten yang memiliki desa, berbeda dengan DKI. Sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB persis di wilayah kota," katanya.

Oleh karena itu, PSBB di dua kabupaten tersebut sifatnya parsial. Di mana pada kecamatan yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 akan diberlakukan PSBB maksimal. Sedangkan pemberlakuan PSBB di non zona merah akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Sedangkan tiga wilayah yakni Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor tetap melaksanakan PSBB maksimal.

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah sekitar hari Rabu," ujar Emil. 

Adapun PSBB maksimal akan diterapkan dalam berbagai kegiatan. Di antaranya peliburan bagi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

Â