Liputan6.com, Makassar - Seorang tahanan kasus narkotika di Rutan Klas I Makassar, Sulsel meninggal dunia pada Minggu 12 April 2020, pukul 00.20 Wita. Tahan tersebut meninggal dengan status Pasisen Dalam Pengawasan (PDP) Corona Covid-19 saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Dadi.
"Dia dinyatakan PDP oleh pihak Rumah Sakit, dia tidak sempat menjalani uji Swab maupun rapid test," kata Kepala Rutan Klas I Makassar, Sulistyadi, Minggu (12/4/2020).
Sulistyadi menjelaskan PDP berusia 44 tahun itu juga didiagnosa menderita penyakit diabetes mellitus. Penyakit itu diderita oleh tahanan narkotika itu sejak Desember 2019.
Advertisement
"Ada luka di kaki kirinya membuat diabetesnya semakin parah," jelasnya.
Baca Juga
Sebelum meninggal, tahanan tersebut sempat menjalani perawatan di Pusat Kesehatan Rutan Klas I Makassar. Namun kondisinya yang terus melemah membuat pihak Rutan lalu merujuk tahanan tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Dadi Makassar.
"Awalnya kami bawa ke RS Bhayangkara Makassar, tapi setelah dilakukan pemeriksaan, di hari yang sama yang bersangkutan dirujuk ke RS Dadi Makassar. Petugas kesehatan kami ini mengantar langsung dengan ambulance kantor dengan rujukan dari RS Bhayangkara sekitar pukul 16.00 WITA. Jadi bukan dijemput oleh petugas RS Dadi," bebernya.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai PDP oleh Rumah Sakit Dadi Makassar, tahanan tersebut kemudian meninggal dunia. Ia lalu dimakamkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien Corona Covid-19 di Jalan Poros Macanda Samata, Kabupaten Gowa.
"Pasien tidak sempat dilakukan pemeriksaan Swab maupun Rapid Test pada dua Rumah Sakit rujukan itu. Kami juga sudah melakukan serah terima jenazah dengan keluarga dan diterima dengan baik. Saat ini Rutan dalam situasi yang kondusif," tutup Sulistyadi.