Sukses

Otak Kerusuhan Lapas Manado Diusulkan Pindah ke Nusakambangan

Kemenkum dan HAM Provinsi Sulut juga bakal memindahkan mereka ke Lapas yang berada di luar Sulut.

Liputan6.com, Manado Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Provinsi Sulawesi Utara bersama Polda Sulut terus melakukan pengembangan dan pengusutan kasus kebakaran dan kerusuhan di Lapas Tuminting Manado, Sabtu 11 April 2020. 

Setelah berhasil mengidentifikasi sejumlah napi yang menjadi otak kerusuhan itu, Kemenkum dan HAM Provinsi Sulut juga bakal memindahkan mereka ke Lapas yang berada di luar Sulut.

"Kami usulkan ke Jakarta dan Nusa Kambangan, namun itu kan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Nanti kita lihat bisa atau tidak, kita lihat perkembangan,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut Edy Hardoyo kepada wartawan, Senin (13/04/2020).

Dia mengatakan, ada 18 napi yang diusulkan untuk dipindahkan ke luar Sulut, jika memang sudah tidak bisa dipertahankan karena berbagai pertimbangan.

"Mereka adalah napi narkoba, bukan pidana umum. Ada yang mendapat hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Edy juga mengungkapkan peran para napi itu dalam kebakaran dan kerusuhan yang terjadi akhir pekan silam. Itu merupakan hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya.

"Ada kategori provokator, ada juga penyandang dana,” tandas Edy.

Terkait pemicu terjadinya kerusuhan itu karena ada napi yang tidak puas dengan pelayanan Lapas Tuminting karena membebaskan beberapa napi, sedangkan yang lainnya tidak.  

“Ya aturannya begitu. Tidak mungkin kita bebaskan semua,” katanya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Kerusuhan di Lapas

Kebakaran berujung kerusuhan terjadi di Lapas Tuminting Manado, Sabtu, 11 April 2020, sekitar pukul 15.30 Wita. Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut bersama Polda Sulut bergerak cepat mengungkap 11 napi yang disebut menjadi otak kejadian tersebut.

“Sampai saat ini kita sedang mendalami otak kerusuhan yang kurang lebih berjumlah 11 orang napi. Sedang didalami motifnya apa sehingga mereka dapat melakukan gerakan seperti itu,” ungkap Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Sulut Lumaksono, Minggu, 12 April 2020.

Dia mengatakan, timnya bekerjasama dengan Polda Sulut terus menuntaskan kasus yang melibat para napi khususnya yang berada di blok narkoba.

“Untuk kerugiannya sementara diaudit oleh tim dari pusat,” tandasnya.  

Lumaksono mengatakan, sejauh ini penyebabnya adalah kekhawatiran para napi Lapas Tuminting terjangkit Covid-19 sehingga menuntut untuk segera dibebaskan. Padahal hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Hanya narapidana tindak pidana umum yang dibebaskan. Sedangkan untuk napi narkoba, tipikor dan yang pelanggaran HAM berat tidak dapat masuk dalam satu jaringan asimilasi,” ujarnya.