Liputan6.com, Kupang- Menindaklanjuti SK Gubernur tentang rumah sakit second line kasus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, NTT terus berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit di Kota Kupang.
Berdasarkan SK Gubernur, ada empat rumah sakit di Kota Kupang yang ditunjuk menjadi rumah sakit lini dua. Di antaranya RSUD S. K. Lerik, RS Bhayangkara Tingkat III Kupang, RS Tingkat III Wirasakti Kupang dan RS Siloam Kupang.
Advertisement
Baca Juga
Pemkot Kupang juga saat ini tengah bernegosiasi dengan sejumlah hotel yang akan menjadi tempat istrahat bagi para tenaga medis selama menangani pasien Covid19.
"Standarnya minimal hotel bintang tiga," ujar Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Menurut dia, koordinasi ini perlu dilakukan guna membahas langkah-langkah penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit penyanggah dan rumah sakit rujukan yang ada di Kota Kupang. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanganan ini, diantaranya adalah alur penanganan penderita.
Ia menegaskan agar semua temuan kasus Covid-19 di Kota Kupang baik oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit second line maupun non second line harus dibawa ke klinik Covid-19 di RSUD S. K. Lerik. Saat ini RSUD S. K. Lerik memiliki delapan tempat tidur untuk ruang isolasi dan dalam waktu dekat akan bertambah menjadi 20 tempat tidur.
"Jika nantinya ruang isolasi tersebut penuh, pihak RSUD S. K. Lerik wajib melapor ke Posko (Dinas Kesehatan Kota Kupang) untuk mengalihkan pasien ke RS second line lainnya. RS second line sendiri hanya bisa menangani pasien yang masih dalam kategori ODP, PDP ringan dan sedang. Jika sudah masuk kategori PDP berat harus dirujuk ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang," katanya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Anggaran Operasional Tenaga Medis
Diakuinya dalam penanganan Covid 19, bukan tidak mungkin ada juga pasien yang memeriksakan diri di RS non second line. Pihak RS bisa menangani pasien tersebut dan klaim pembayarannya bisa diajukan ke BPJS setelah ada notifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang.
"Penanganan lebih lanjut harus dilakukan di RS second line, karena jika pasien harus dirujuk, RS rujukan hanya menerima pasien dari RS second line," jelasnya.
Ia menambahkan, karena kebijakan itu kaitannya dengan penggunaan APBD, maka prioritas utama adalah warga Kota Kupang yang dibuktikan dengan KTP atau KK, atau orang yang sedang berkunjung ke Kota Kupang yang dibuktikan dengan surat jalan atau surat tugas.
"Pelayanan harus diutamakan, jangan sampai urusan administrasi menghambat pelayanan terhadap pasien," imbuhnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot Kupang akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan empat rumah sakit tersebut terkait upaya penanganan Covid 19.
Selain tentang alur penanganan penderita, pertemuan tersebut juga membahas soal pengadaan alat perlindungan diri (APD) bagi para tenaga medis di rumah sakit second line. Selain meminta bantuan pemerintah pusat lewat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan APBD untuk kebutuhan tersebut. Selain untuk APD, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan anggaran untuk operasional para tenaga medis yang khusus menangani pasien Covid 19.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, mengatakan, BPJS siap menerima klaim rumah sakit untuk penanganan pasien Covid 19 selama orang tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dia mengapresiasi kebijakan Pemkot Kupang yang melakukan koordinasi dengan semua rumah sakit, agar tidak terjadi double claim dari pihak rumah sakit.
Advertisement