Sukses

Diduga Depresi, Pelaku Pencabulan Akhiri Hidup di Sel Polres Mamasa

DA (24) seorang tahanan Polres Mamasa nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan seutas tali. Korban diketahui telah menjalani masa tahanan kurang lebih tiga bulan

Liputan6.com, Mamasa - DA (22) seorang tahanan Polres Mamasa nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan seutas tali. Korban diketahui telah menjalani masa tahanan kurang lebih tiga bulan, sejak terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur pada 27 Januari yang lalu.

Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh DM rekan sekaligus sepupunya, juga tahanan dengan kasus yang sama. Selama menjalani masa tahanan di Polres Mamasa, korban diduga mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya.

"Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 01.40 Wita dini hari. Sebelum ditemukan tewas tergantung, DA masih sempat mengisi bak mandi. Kemudian pelaku memilih untuk tidur antara pukul 23 dan 24 malam, sesuai keterangan rekannya," kata Indra saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/04/2020).

Indra melanjutkan, beberapa saat setelah tertidur, rekan korban bangun dan tidak melihat DA berada di sampingnya. Rekan korban lalu mencarinya ke kamar mandi dan beberapa ruangan lainnya yang ada.

"Di ruangan yang biasa digunakan olah raga itu, DA ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tergantung pada trali jendela belakang sel tahanan menggunakan sebuah tali," ujar Indra.

Setelah menemukan DA, rekannya lalu memanggil petugas yang sementara piket. Petugas piket langsung ke membuka pintu ruang tahanan dan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kemudian petugas yang piket melaporkan kepada saya dan saya langsung menuju ke sana bersama Kasat Reskrim," jelas Indra.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Dokpol Polres Mamasa bersama pihak puskesmas, DA dinyatakan murni meninggal karena gantung diri. Hasil visum luar, dokter menemukan lidah korban menjulur dan liur membasahi bajunya, serta terdapat sperma di kemaluan.

Indra menambahkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, terkait kejadian tersebut. Pihak keluarga korban juga sudah mengikhlaskan, bahwa DM meninggal murni karena gantung diri.

"Kami juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian," tutup Kapolres.

 

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku Pencabulan

DA (22) merupakan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih empat tahun lalu terhadap LL (17).  Saat itu, bukan hanya DA yang mecabuli LL, ayah dan kakak dari LL juga mencabulinya.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengatakan aksi pencabulan dialami oleh LL pertama kali dilakukan oleh ayah kandung korban M (59) pada tahun 2016 yang lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

"Perlakuan tidak manusiawi (pencabulan) oleh tersangka M pertama kali dilakukan di kebun korban di Dusun Tondok Appo, Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD pada 2016 lalu. Setiap ingin melakukan perbuatannya, M melakukan secara paksa," kata Iptu Dedi saat dihubungi via seluler, Rabu (29/01/20) lalu.

Selain ayah kandungnya, korban juga mengalami pencabulan oleh kakak kandungnya DM (24) dan sepupu korban DA. Pencabulan dilakukan oleh keduanya sudah dilakukan sejak tahun 2017 yang lalu saat korban duduk di bangku SMP.

"Mulai 2017 hingga 2020 pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh sepupu dan kakak korban dengan memaksa sampai akhirnya pelaku menyetubuhi korban. Untuk sepupu korban, ia melakukan pencabulan dengan terlebih dahulu meraba organ intim korban dan kakak korban terakhir melakukan aksi bejatnya pada 23 Januari 2020 yang lalu," jelas Iptu Dedi.

Iptu Dedi juga mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah korban hamil dan diketahui oleh warga sekitar, kemudian warga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sehingga Satreskrim Polres Mamasa bisa langsung menangani kasusnya.

"Setelah melalukan pemeriksaan, ternyata ketiga pelaku tidak saling mengatahui perbuatan mereka satu sama lainnya. Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti sebuah handphone mereka Samsung dan sejumlah pakaian baik dari pelaku dan korban," jelas Iptu Dedi.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.