Sukses

Persekongkolan Jahat 3 Napi Nusakambangan Usai Bebas Penjara

Aksi ketiga 'lulusan' Lapas Nusakambangan ini pun dimulai, DP dan AM bertugas mengawasi lingkungan, sedangkan JA mencuri kendaraan

Liputan6.com, Kebumen - Dua napi asal Kebumen dan satu napi asal Banyumas bebas dari Lapas Terbuka Nusakambangan melalui program asimilasi. Tetapi, setelah keluar mereka malah bersekongkol ingin membangun sindikat baru.

Beruntung, niatan mereka kandas setelah aksi mencuri sepeda motor di Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, pada Rabu 15 April 2020, gagal total. Gagalnya pun karena keteledoran dua tersangka yang meninggalkan salah satu rekannya.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dua bekas napi Nusakambangan berasal dari Kabupaten Kebumen, yakni DP (23) asal Kecamatan Mirit dan AM (26) asal Kecamatan Alian. Kemudian satu napi JA (21) berasal dari Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

"Karena mendapat asimilasi, mereka keluar, tapi tidak kerja, mereka mencari kebutuhan dengan mencuri dan ini sudah direncanakan sebelumnya," ujar Kapolres Rudy saat press rilis, Jumat, 17 April 2020.

Ketiga napi bersepakat tempat pertemuan ada di Banyumas, rumah JA. Si JA inilah memiliki kunci Letter T untuk melancarkan aksi.

Selanjutnya, mereka naik motor berbonceng tiga ke Kecamatan Prembun, Kebumen. Sesampainya di Pasar Prembun, sepeda motor diparkir di sana.

Ketiga napi asimilasi Lapas Nusakambangan kemudian jalan kaki ke Desa Sidogede. Di salah satu rumah, para napi melihat sepeda motor terparkir di halaman.

Aksi ketiga 'lulusan' Lapas Nusakambangan ini pun dimulai, DP dan AM bertugas mengawasi lingkungan, sedangkan JA mencuri kendaraan. Setelah berhasil, JA tancap gas dan AM langsung membonceng.

"Sementara DP masih ketinggalan di lokasi, nah disitulah diteriaki maling-maling oleh masa, DP berhasil ditangkap," katanya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diringkus Hari itu Juga

Penyidik Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat. Dari hasil interogasi DP alamat para napi berhasil dikantongi.

Hari itu juga, Polres Kebumen berhasil meringkus dua napi asimilasi berikut barang bukti sepeda motor. Keduanga ditangkap tanpa perlawanan.

AKBP Rudy menambahkan, AM telah menjalani kurungan 5 tahun 4 bulan karena mencuri handphone, laptop, sepeda motor di Kebumen pada 2017. Dia bebas pada 1 April 2020 lalu.

Kemudian, DP mencuri burung di Kecamatan Alian, Kebumen pada 2019. Dia menjalani kurungan 22 bulan dan ebas pada 2 April 2020.

Sedangkan, JA mencuri handphone di Purwokerto pada 2018 lalu dengan putusan hukuman 2,5 tahun. Dia bebas bersyarat pada 26 Maret 2020.

Sebelumnya, Polres Kebumen juga meringkus residivis yang mencuri sepeda motor milik temannya. Tersangka berinisial HE (31) warga Kalibagor, Kecamatan Kebumen yang diketahui melakukan penipuan pada 2002 lalu di Yogyakarta.

Dia mencuri sepeda motor Honda Revo milik temannya, Paryanto, warga Kabupaten Purworejo. Modusnya, pada Sabtu, 14 Maret 2020, tersangka mengajak bertemu korban di Alun-alun Kebumen dengan alasan lama tak bertemu.

"Saat asyik mengobrol, tersangka pamit buang air, saat pamit itu, tersangka mengambil sepeda motor korban dengan kunci serep yang telah disiapkan sebelumnya," ujar AKBP Rudy.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres berharap hukuman berat menimpa tersangka. Apalagi diketahui pelaku kejahatan ialah napi asimilasi dan residivis.

AKBP Rudy mengimbau di situasi pandemik covid-19 dan kebutuhan yang meningkat, warga lebih berhati hati dalan menyimpan harta benda

"Jika tidak ada keperluan tidak perlu keluar, lebih baik di rumah, karena situasi terakhir masih seperti ini," katanya.