Liputan6.com, Denpasar Warga di sekitaran Kecamatan Kawan, Kabupaten Bangli menyatakan keberatan wilayah mereka dijadikan lokasi karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangli yang dipulangkan lantaran pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menjalin kerja sama dengan kabupaten/kota se-Bali dalam hal penanganan pekerja migran asal Bali yang dipulangkan terkait mewabahnya Virus Corona COVID-19. Kesepakatan itu berisi pekerja migran yang dinyatakan negatif terjangkit Virus Corona akan dikarantina selama 14 hari di kabupaten/kota tempat asalnya di Bali.
Sementara yang positif langsung ditangani oleh Pemprov Bali. Untuk di Kabupaten Bangli sendiri ada tiga lokasi yang telah disiapkan sebagai lokasi karantina bagi pekerja migran yakni Balai Pelatihan Provinsi Bali, Sanggar Kegiatan Belajar dan RSJ Bangli.
Advertisement
Sejumah tokoh desa pun turun tangan memberikan pemahaman kepada warga. Penolakan itu sendiri lantaran belum ada sosialisasi menyeluruh mengenai hal tersebut. Rupanya, warga belum mengetahui jika lembaga-lembaga yang berada di wilayah mereka akan dijadikan lokasi karantina bagi pekerja migran asal Bangli.
Baca Juga
Dandim 1626/Bangli yang juga menjabat Wakil Ketua Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bangli, Letkol Inf Himawan Teddy Laksono gerak cepat turun tangan mendatangi tokoh masyarakat dan warga untuk meredam gejolak. Salah satunya dengan memberikan pemahaman pentingnya karantina bagi pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri berkaitan dengan penyebaran Virus Corona COVID-19.
Di hadapan tokoh masyarakat adat dan warga, Dandim Bangli menjelaskan jika Balai Diklat Provinsi Bali yang terletak di lingkungan Kelurahan Kawan dan Sanggar kegiatan Belajar di Banjar Kayuambua akan dijadikan lokasi karantina.
“Tempat karantina ini diperuntukkan bagi pekerja migran asal Bangli yang sebenarnya kondisinya sehat, namun yang bersangkutan masih perlu untuk menjalani karantina selama 14 hari untuk benar-benar memastikan bahwa kondisinya sehat. Jadi bukan untuk pekerja migran yang positif (terjangkit Virus Corona COVID-19),” ujar Letkol Teddy, Sabtu (18/4/2020).
Dijelaskannya, begitu tiba di Bali pekerja migran itu telah menjalani tes kesehatan menggunakan rapid test. Mereka yang negatif dipersilakan pulang ke daerah asalnya. Hanya saja, mereka tetap harus menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara yang positif terjangkit Virus Corona COVID-19 langsung ditangani oleh Pemrov Bali.
Warga Menerima
“Mereka yang positif COVID-19 akan langsung dikarantina oleh Pemprov Bali. Sedangkan yang sehat atau negatif terjangkit COVID-19 menjadi tanggung jawab pemda asal pekerja migran itu berasal. Oleh karena itu, saya mengajak kepada warga adat untuk dapat menerima rekan kita dengan tidak menolak tempat yang ada untuk dijadikan sebagai karatina,” terang Dandim yang karib disapa Letkol HTL itu.
Di sisi lain, penanganan Corona COVID-19 ini berkaitan erat dengan aksi kemanusiaan yang harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Karantina, ia melanjutkan, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19. Letkol HTL menjamin jika para pekerja migran itu akan diawasi ketat oleh petugas keamanan gabungan dalam menjalani karantina.
Beruntung warga desa menerima penjelasan Dandim Bangli. Lokasi yang telah disiapkan pun diperkenankan untuk dijadikan lokasi karantina setelah sebelumnya sempat ditolak oleh warga.
Advertisement