Sukses

Masyarakat Diimbau Hentikan Stigmatisasi Terhadap Penderita COVID-19

Masyarakat diimbau menghentikan stigmatisasi yang mendorong tindakan diskriminasi terhadap penderita virus Corona COVID-19. Dikhawatirkan dapat menjatuhkan mental penderita, begitu pula dengan yang sudah sembuh.

Liputan6.com, Medan Masyarakat diimbau menghentikan stigmatisasi yang mendorong tindakan diskriminasi terhadap penderita virus Corona COVID-19. Dikhawatirkan dapat menjatuhkan mental penderita, begitu pula dengan yang sudah sembuh.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, terpapar virus Corona COVID-19 bukanlah aib atau kutukan dari Tuhan. Untuk itu, tidak perlu dijauhi.

"Tentu tetap melaksanakan protokol kesehatan dan disiplin sesuai arahan. Masker tetap harus digunakan dan menjaga jarak. Beri dukungan jika ada orang yang Anda kenal terpapar COVID-19. Jangan buat mereka merasa dikucilkan," kata Aris, Selasa (21/4/2020).

Diterangkan Aris, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut telah mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada 33 kabupaten/kota se-Sumut. Dengan rincian Coverall 4.825 buah, masker 37.725 helai dan sarung tangan 35.300 pasang.

"APD ini diperuntukkan guna membantu lebih kurang 600 pusat kesehatan masyarakat sebagai fasilitas kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," terangnya.

Sementara itu, update data pasien terpapar virus Corona COVID-19 per tanggal 20 April 2020 di Sumut yakni, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 148 orang. Positif dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) 83 orang, positif dengan metode Rapid Test 23 orang.

"Sembuh 13 orang dan meninggal 10 orang," ujarnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Prosedur Rujukan

Prosedur alur rujukan rumah sakit (RS) Darurat Rujukan virus Corona COVID-19 di RS Martha Friska dan RS GL Tobing, yakni RS asal memastikan pasien dirujuk adalah PDP baru yang telah dikonfirmasi dokter spesialis paru dan penyakit dalam, bukan PDP yang sedang dirawat di RS asal.

Pasien PDP baru tersebut sudah harus dilakukan pemeriksaan darah, foto toraks dan pemeriksaan jantung Elektrokardiogram (EKG) sebelum dirujuk. RS asal meminta persetujuaan kesediaan pasien dirawat di RS Darurat Rujukan virus Corona COVID-19 tanpa pendampingan kecuali pasien anak di bawah umur 15 tahun.

Selanjutnya RS asal menghubungi hotline RS Darurat Rujukan virus Corona COVID-19. Lalu, pasien dikirim menggunakan ambulans RS asal dengan membawa hasil pemeriksaan. Puskesmas tidak dapat langsung mengirimkan pasien PDP tanpa melalui RS Umum setempat.