Liputan6.com, Banten - Bukannya banyak berdoa karena sudah bau tanah, kakek bejat berinisial AS (64) di Banten malah tega mencabuli anak disabilitas hingga hamil. Korban yang masih di bawah umur menerima perlakukan tidak menyenangkan itu pada Oktober 2019, di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Kakek AS melakukan perbuatan ke seorang anak kecil yang lebih cocok menjadi cucunya itu pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong depan rumah korban," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief Nazaruddin, Selasa (21/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Atas laporan keluarga korban, pelaku yang merupakan buruh tani serabutan akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu, 18 April 2020, sekitar pukul 20.00 WIB. Di hadapan petugas dirinya mengaku, modus yang dipakai pelaku yaitu dengan mendatangi korban saat sedang bermain bersama teman sebayanya. Korban kemudian diajak ke rumah kosong dan perbuatan tak terpuji itu terjadi.
Korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya sambil menangis kepada kedua orangtuanya.
"Korban pun hanya menangis dan melakukan perlawanan, setelah kejadian korban pulang ke rumah sambil menangis," kata Arief.
Kini, kasus perbuatan cabul ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Pelaku yang sudah lanjut usia pun sudah berada dibalik jeruji Mapolres Serang Banten.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.