Sukses

Gubernur Sulteng Minta Masjid di Sulteng 'Dikunci' Selama Ramadan

Longki bahkan dengan tegas meminta aparat pemerintah memastikan, selama bulan suci itu masjid-masjid di Sulawesi Tengah 'dikunci'.

Liputan6.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola berharap kepada seluruh aparat pemerintah hingga di desa-desa aktif menyosialisasikan imbauan pencegahan Covid-19 di bulan Ramadan. Longki bahkan dengan tegas meminta aparat pemerintah memastikan, selama bulan suci itu masjid-masjid di Sulawesi Tengah “dikunci”.

Penanganan dan pencegahan Corona Covid-19 di Sulawesi Tengah juga tetap dilakukan saat Ramadan nanti. Hal itu lantaran masih ditemukannya kasus positif Covid-19. Untuk itu Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola meminta kepada seluruh aparat pemerintah hingga di desa-desa semakin proaktif menyosialisasikan berbagai surat imbauan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus itu, terutama aktifitas di bulan Ramadan.

Terkait hal itu, Longki meminta kepada semua aparat pemerintah bersama polisi dan TNI memastikan tidak ada aktifitas berkumpul jamaah di masjid-masjid seperti Ramadan-ramadan sebelumnya, sebagai langkah serius memutus menyebaran virus yang sedang menjadi pandemi itu.

“Bulan Ramadan tidak ada satupun kegiatan berkumpul yang boleh dilakukan di masjid. Istilahnya, kasarnya masjid harus terkunci,” tegas Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat berkunjung ke Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (21/4/2020).

Ketegasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu juga karena adanya edaran dari Menteri Agama,  Maklumat Kapolri, bahkan ada Fatwa dari MUI yang menjelaskan mengenai hal tersebut. Berbagai penjelasan pencegahan Covid-19 oleh pemerintah itu menurut Longki seharusnya meniadakan lagi perdebatan tentang aktifitas keagamaan selama Ramadan khususnya di Sulawesi Tengah yang hingga Selasa (22/4/2020) telah ditemukan 27 kasus positif Covid-19.

Pemprov Sulteng juga meminta dukungan ketegasan TNI dan Polri untuk pemberlakuan aturan-aturan tersebut.  

“Olehnya saya minta Danrem dan Kepolisian menegakkan aturan-aturan yang sudah ada. Artinya kalau masih ada yang kumpul-kumpul di masjid, bubarkan,” Longki menegaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Maklumat MUI Palu Untuk Aktifitas Ibadah Ramadan

Sementara itu di Kota Palu, MUI setempat juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Suci Ramadan kepada pengurus masjid, mushollah, imam, dan pegawai syara se-Kota Palu.

Dalam poin khusus bulan Ramadan, muslim Kota Palu diminta sahur dan buka puasa secara individu atau bersama keluarga inti, tarawih hanya dengan keluarga inti atau sendiri di rumah, serta tadarrus di rumah masing-masing. Peringatan Nuzulul Quran dan ceramah-ceramah lainnya juga tidak boleh dilaksanakan dengan mengundang banyak orang. Bahkan Salat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di lapangan dan masjid.

Pengecualian diberikan untuk aktifitas di masjid yakni azan, tarhim, kaset pengajian, informasi waktu sahur, imsak, serta kumandang takbiran saat malam Idul Fitri, itupun mesti dilakukan secara individu.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua MUI Palu, KH. Zainal Abidin itu, umat islam di Palu diminta juga menaati panduan protokoler tindakan preventif yang telah ditetapkan pemerintah demi pencegahan penularan virus Covid-19. Selain itu pengurus MUI Palu, para dai, imam, dan tokoh-tokoh agama islam diminta aktif menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat sekitarnya untuk menerapkan pola hidup sehat dan bersih untuk menghindari virus.