Sukses

Cara Pengembalian Tiket Kereta Api Sumbar Jika Sudah Terlanjur Beli

Jumlah perjalanan kereta api di Sumatera Barat dikurangi untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di provinsi setempat.

Liputan6.com, Padang - Jumlah perjalanan kereta api di Sumatera Barat dikurangi untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di provinsi setempat pada 22 April hingga 5 Mei 2020.

Frekuensi perjalanan kereta api Sibinuang dikurangi 50 persen, dari 8 menjadi 4 perjalanan. Di samping untuk mendukung kebijakan PSBB, pengurangan jadwal ini juga karena menurunnya jumlah penumpang sejak adanya wabah corona.

"Sejak virus corona Covid-19 melanda, jumlah penumpang terus mengalami penurunan sehingga kebijakan ini kami ambil," jelas Kepala Humasda PT KAI Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Selain kereta api Sibinuang, frekuensi perjalanan kereta api Perintis Minangkabau Ekspres rute Padang - Bandara Internasional Minangkabau juga dikurangi dari 12 menjadi 10 perjalanan.

PT KAI Divre II hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk untuk menjaga jarak antar penumpang di atas kereta sesuai kebijakan pemerintah.

Penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api, lanjutnya wajib memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung agar terhindar dari paparan virus corona.

"Penumpang tidak boleh naik kereta jika tak memakai masker," sebutnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Cara Pengembalian Tiket

Terkait pengurangan jadwal kereta api, jika sudah ada masyarakat yang memesan tiket jauh-jauh hari, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen.

Mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya. Cara lainnya melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal, ia mengatakan uang pengembalian itu akan ditransfer paling lambat 45 hari.

Kemudian untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

"Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II," Reza menambahkan.