Sukses

Kebutuhan Pokok di Sumut Dipastikan Cukup Jelang Ramadan

Menyambut bulan suci Ramadan sekaligus Idul Fitri 1441 Hijriah secara umum dipastikan cukup.

Liputan6.com, Medan - Menyambut bulan suci Ramadan sekaligus Idul Fitri 1441 Hijriah, kebutuhan pokok di Sumatera Utara (Sumut) secara umum dipastikan cukup. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memastikan ada beberapa komoditas yang surplus ketersediannya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Zonny Waldi mengatakan, untuk beras di Sumut memiliki pasokan 653 ribu ton dengan kebutuhan 153 ribu ton per bulan. Pasokan tersebut cukup hingga 3 bulan ke depan.

"Secara umum kebutuhan pokok dalam keadaan cukup untuk di Sumut," kata Zonny di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskannya, cabai merah saat ini tersedia kurang lebih 48 ribu ton, sementara kebutuhan Sumut sebanyak 4.300 ton per bulan. Daging ayam ras ada stok 11 ribu ton, kebutuhan hanya 7.000 ton per bulan.

Kemudian daging sapi, Sumut memiliki 1.350 ton dengan kebutuhan 1.128 ton per bulan. Telur ayam tersedia 21 ribu ton dengan kebutuhan 8.000 ton per bulan, dan tepung terigu tersedia 21 ribu ton dengan kebutuhan hanya 3.000 ton ton bulan.

Mengenai pengendalian harga dan menjaga pasokan di pasar, Pemprov Sumut akan mengadakan operasi pasar untuk gula pasir sebanyak 1 ton di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Medan, sehingga gula pasir dengan merk Raja Lebah dijual seharga Rp12.500 per Kilogram.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Imbauan Penting

Zonny mengimbau, jika masyarakat menemukan gula pasir merk Raja Lebah dijual lebih mahal di atas harga yang telah ditetapkan, dipersilahkan melapor kepada Disperindag atau Satgas Pangan Sumut.

"Apabila orang main-main dengan gula merk Raja Lebah, hukumnya pidana," Zonny mengaskan.

Masyarakat juga diingatkan tidak menimbun atau membeli komoditas pangan secara berlebihan, sehingga ketersediaan bahan pokok di pasaran tidak terganggu. Karena menimbun bahan pokok melanggar hukum dan bisa dipidana.

Kepada para pedagang yang berjualan di pasar diminta senantiasa menggunakan alat pelindung kesehatan seperti sarung tangan dan masker, serta rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Begitu pula dengan pembeli yang ada di pasar.

"COVID-19 ini ditularkan melalui percikan dari batuk atau bersin, bahkan dari uang yang kita terima," Zonny menandaskan.