Liputan6.com, Palembang - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh keluarga sendiri kembali terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini dialami RJ, anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban hawa nafsu HY (37), yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Advertisement
Baca Juga
Hubungan seksual sedarah atau inses ini terungkap, setelah RJ mengerang kesakitan di depan ibu kandungnya.
Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, awalnya korban mengeluh kesakitan kepada ibunya, pada hari Selasa (21/4/2020).
Setelah ibunya memeriksa, bagian kemaluan RJ mengalami pendarahan. Saat ditanyakan, RJ baru memberitahukan, jika pendarahan tersebut setelah dia disetubuhi oleh seseorang. Namun RJ belum mau mengungkapkan siapa pelaku pemerkosaan tersebut.
"Setelah membawa anaknya RSU Muara Rupit Kabupaten Muratara Sumsel. Ibunya diberitahu jika anaknya mengalami pendarahan di bagian intim kewanitaan. Barulah korban mengakui jika pelaku asusila adalah ayahnya sendiri,” katanya, Rabu (22/4/2020).
Saat korban sedang dirawat intensif di rumah sakit, ibu RJ langsung melaporkan kejadian tersebut pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian Kabupaten Muratara langsung bergerak menangkap pelaku di kediamannya.
Ketika diciduk dan dibawa ke Mapolres Muratara, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata perbuatan inses pelaku, dilakukannya sebanyak enam kali. Yaitu dari tanggal 12 April 2020 hingga 21 April 2020.
Pelaku melakukan dirudapaksa ke anak kandungnya sendiri, saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Awalnya warga Kabupaten Muratara Sumsel tersebut, membujuk anaknya untuk berhubungan badan.
“Korban langsung menolak, tapi pelaku terus memaksa sampai mengancam korban. Hingga korban tidak bisa melawan dan pasrah dengan perbuatan pelaku,” ujarnya.
Alasan Pelaku Asusila
Dari pengakuan pelaku, motif tindakan asusila ini karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayani nafsunya.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
HY pun bisa dijerat dengan Pasal 76 D,76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Ri Nomor 35 tahun 2014. Yaitu berisi tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Korban ini merupakan anak kandung pelaku, dan masih dibawah umur. Akibat perbuatan itu korban kini dirawat di RSUD Rupit karena mengalami pendarahan di bagian intimnya,” ujarnya.
Advertisement