Liputan6.com, Deli Serdang - Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara (Sumut) memberhentikan operasional penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal untuk sementara waktu. Bandara hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Hal itu terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19.
"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub. Kemudian disesuaikan dengan pola operasional di seluruh bandara," kata VP of Corporate Communications AP II, Yado Yarismano, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, Permenhub 25 tahun 2020 juga mengatur tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Tidak hanya Bandara Kualanamu, seluruh bandara AP II dipastikan memberlakukan hal yang sama.
"Pada periode 24 April hingga 1 Juni 2020 seluruh bandara di bawah operasional kita hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus," jelasnya.
Selain di Bandara Kualanamu, kondisi serupa juga diberlakukan 19 bandara yang dikelola AP II, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
Kemudian Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
Saksikan juga video pilihan berikut:
Penerbangan Khusus dan Kargo
Yado menuturkan, operasional bandara masih terus berjalan untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Selanjutnya operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial).
"Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan," terangnya.
Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat.
"Lalu penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19," Yado menandaskan.
Advertisement