Liputan6.com, Banyumas - Dampak pandemi corona Covid-19 meluas tak sekadar ihwal kesehatan, namun juga ekonomi. Kebijakan pembatasan wilayah, baik skala besar maupun lokal di desa-desa membuat roda perekonomian berjalan lambat.
Akibatnya, perusahaan melakukan efisiensi. Satu di antaranya dengan merumahkan pekerja.
Untuk mengurangi dampak ekonomi dari hilangnya pendapatan kaum pekerja dan kalangan lain yang terimbas, pemerintah mengucurkan jaring pengaman sosial (JPS) berupa bantuan sosial alias bansos.
Advertisement
Namun, pemberian JPS menghadapi persoalan klasik, yaitu validitas data keluarga penerima manfaat. Di Kabupaten Banyumas misalnya.
Baca Juga
Pemerintah pusat menggelontorkan bantuan sebesar Rp600 ribu per KK selama tiga bulan. Namun, bantuan sosial ini hanya untuk 57.722 KK terdampak Covid-19.
Sementara menurut Bupati Banyumas Achmad Husein, ada 131 ribu KK yang seharusnya menerima bantuan.
"Sehingga masih kurang 131 ribu dijurangi 57.722, yaitu 73.278 KK yang tidak dapat apa-apa," ujar dia melalui video yang dirilis melalui akun media sosialnya, Jumat (24/4).
Husein khawatir akan timbul kecemburuan sosial bagi rumah tangga yang tak menerima bantuan sosial. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diatasi.
Sebagai jalan tengah, Husein memecah nominal bantuan sosial menjadi Rp300 ribu per KK per bulan selama tiga bulan. Dengan semikian, jumlah penerima bertambah dua kali lipat atau sebanyak 115.444 KK.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Koordinasi Bansos dengan Mensos dan Gubernur
"Atas dasar vicon (video conference) dengan bapak Mensos, beliau membolehkan asal dilakukan di level kabupaten," kata dia.
Husein juga mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan juga Dorkopimda Banyumas.
"Ini supaya kita bisa mengendalikan dampak sosialnya," ujar Husein.
Husein mengatakan, meskipun telah dipecah, namun masih ada 15.556 KK yang belum mendapat jatah dari bantuan pemerintah pusat. Ia menjelaskan, jumlah itu akan ditutup dengan dana desa atau APBD kabupaten.
"Demi keadilan untuk masyarakat Banyumas, kami ingin semua dapat walaupun tidak Rp600 ribu" kata dia.
Sementara dosen Fakultas Hukum Usoed, Hibnu Nugroho, mengatakan ada aspek hukum dan sosial pada kebijakan ini. Bupati tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek sosial dan mengabaikan asas hukum dalam persoalan ini.
"Ini agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari," kata dia melalui sambungan telepon.
Ia menyarankan Husein agar meminta rekomendasi ke tim pertimbangan hukum Pemkab Banyumas, dalam hal ini Kejaksaan Negeri. Hal ini untuk memastikan kebijakan ini tidak bermasalah secara hukum.
Hibnu menambahkan, bupati juga perlu memastikan validitas data penerima bantuan. Sebab, pemecahan bantuan bertumpu pada data rumah tangga penerima manfaat.
"Perlu kiranya melakukan verifikasi faktual hingga ke lapangan," ujar dia.
Advertisement