Sukses

Hati-Hati, Mudik ke Majalengka Bakal Kena Denda Rp10 Juta

Berbagai cara dilakukan untuk menegakkan aturan larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi menyusul pandemi covid-19 menjadi bencana nasional

Liputan6.com, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya memantau pendatang di wilayah perbatasan menyusul keluarnya larangan warga untuk mudik lebaran di tengah Pandemi Covid-19.

Terutama warga yang tinggal atau bekerja di wilayah pandemi covid-19. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo mengatakan larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Iya larangan sudah keluar dan bagi masyarakat yang melanggar aturan sanksinya cukup berat. Mulai dari putar balik sampai denda Rp10 juta khususnya yang pulang ke Kabupaten Majalengka," ujar dia, Senin (27/4/2020).

Dia menyebutkan, aturan tersebut sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) lalu. Larangan pemudik juga tidak hanya untuk pengguna motor atau mobil pribadi, tetapi juga berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.

"Tapi pelaksanaan aturan ini masih berlaku untuk daerah yang ditetapkan PSBB," ujar dia.

Untuk wilayah Kabupaten Majalengka, pemerintah masih menempuh langkah persuasif dan masih dibahas dengan Polres Majalengka.

Dia menyebutkan, pemberlakuan larangan mudik untuk tanggal 24 April sampai 7 Mei diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pemberian Edukasi

"Sedangkan tanggal 7 s/d 31 Mei sanksi putar balik dan denda. Karena harus sesuai aturan yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian," ujar dia.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana menjelaskan untuk penerapan larangan dan sanksi pemudik harus melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka.

Dia menyebutkan, saat ini Polres Majalengka belum menindak tegas pemudik yang melanggar aturan. Polres Majalengka masih melakukan cara persuasif.

"Kami persuasif dulu agar para pemudik kembali ke tempat asalnya," ujar dia.

Namun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selain pemudik, yakni kendaraan yang mengangkut sembako, ambulans, pengangkut BBM hingga pejabat yang bertugas dalam perjalanan dinas.

Endang mengaku ingin bersama-sama memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak mudik sesuai kebijakan pemerintah.

"Karena covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Intinya kami dari pihak kepolisian tetap sifatnya imbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis," sebut dia.

Â