Sukses

Alasan Pelaku Bunuh Wanita Tanpa Busana di Muara Enim

Nyawa MA ternyata hilang di tangan suaminya sendiri, di dalam rumah orangtua korban yang sudah lama kosong di Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Misteri kematian wanita tanpa busana di dalam rumah mewah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya terungkap.

Wanita yang bernama inisial MA (34) tersebut, ternyata merupakan istri dari RW (33), warga Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Nyawa MA hilang di tangan suaminya sendiri, di dalam rumah orangtua korban yang sudah lama kosong.

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, MA ditemukan tewas dengan sekujur luka lebam di tubuhnya pada hari Minggu (26/4/2020).

Awalnya korban diduga meninggal dunia karena bunuh diri, sesuai dengan keterangan dari suami korban RW. Namun setelah dibawa ke klinik, ditemukan banyak tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban.

"Sempat dikira bunuh diri, tapi keluarga korban yang curiga ada yang janggal dalam kematian korban membuat laporan ke polisi," katanya, Senin (27/4/2020).

Setelah anggota keluarga korban melaporkan kasus kematian MA, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan ke berbagai saksi. Serta menggelar penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Setelah hasil olah TKP, tim Polres Muara Enim Sumsel menyimpulkan kematian MA karena tindakan pembunuhan. RW sendiri yang menjadi salah satu saksi yang diperiksa, diduga menjadi pelaku pembunuhan MA.

"Atas dugaan itu petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RW mengakui sudah menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia," katanya.

Alasan RW menganiaya ibu dari tiga anaknya tersebut, karena pelaku kesal dengan beragam tuduhan MA. Terlebih korban menuduh RW sudah berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL).

Sebelum penganiayaan yang mengakhiri hidup MA, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Muara Enim Sumsel tersebut terlibat cekcok mulut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Positif Konsumsi Narkoba

"Korban menduga pelaku berselingkuh, hingga kemudian pelaku yang kesal dan memukuli korban. Lalu pelaku menjerat lehernya dengan kabel hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Muara Enim, untuk proses hukum lebih lanjut. RW sendiri terancam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2003, atau pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP.

Yang berisi tentang tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT), yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan. Pelaku juga terancam hukuman penjara 15 tahun.

Ditambahkan Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, dari hasil tes urine diketahui RW positif menggunakan narkoba.

"Pelaku positif mengkonsumsi narkoba dan dia pun mengakuinya," ujarnya.