Liputan6.com, Semarang - Tak ada PSBB di Semarang, namun pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hari pertama di Kota Semarang ditandai dengan berdirinya 16 posko pemantauan di sejumlah tempat. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengecek sejumlah posko pemantauan.
Di perbatasan Semarang-Kendal, Hendi menghentikan beberapa kendaraan bernomor polisi luar kota, untuk diperiksa terlebih dahulu, sebelum masuk ke arah pusat Kota Semarang.
Menurut Hendi tidak semua kendaraan dengan nomor polisi luar kota merupakan pemudik.
Advertisement
"Jumlah pemudik jauh berkurang, 1-2 saja dengan plat nomor luar kota. Mereka dimintai keterangan dan dicatat," kata Hendi, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa nomor polisi tak menunjukkan asal domisili. Dalam pengecekan itu, ditemukan mobil bernomor polisi Bandung atau D. Ketika ditanya mereka mengaku warga Kendal.
"Pengakuannya itu dicocokkan dengan KTP-nya dan meminta agar warga tersebut segera pulang setelah urusannya selesai," kata Hendi.
Wali Kota Semarang tersebut menegaskan, perbedaan PKM dan PSBB. Menurutnya dalam PKM kegiatan masyarakat lokal tetap diizinkan namun dengan ketentuan peraturan yang ketat. Demikian pula dengan mereka yang hendak melintas kota, jika memang hanya melintas tentu tak mengharuskan monitoring.
Kebijakan PKM ini diambil karena di wilayah perbatasan masih beroperasi pabrik-pabrik dimana para buruhnya berasal dari kabupaten tetangga.
"Saya minta APINDO menyampaikan ke anggotanya, mulai mengatur jam kerja pegawai, mengutamakan SOP kesehatan, dan memfasilitasi semua kebutuhan masker, pengukuran suhu tubuh, hand sanitizer, atau cuci tangan dan pertolongan pertama," kata Hendi.
Agar memudahkan pelaksanaan PKM, para pengelola pabrik diminta menyediakan kartu identitas bagi buruh pabrik. Apalagi 60 persen pekerjanya merupakan warga kabupaten lain sehingga tak menyulitakan.
"Tinggal menunjukkan identitas dari pabrik, bisa lolos pos pantau," kata Hendi.
Berbeda dengan PSBB, konsep pos pantau dalam PKM adalah pembatasan pemudik. Maka bagi warga yang punya aktivitas urgen di Kota Semarang, seperti bekerja, diperbolehkan dengan pembatasan sesuai SOP protokol kesehatan.