Sukses

Kisah Asmara Beda Usia Membawa Petaka di Bangkalan

Anak baru gede menjalin asmara dengan wanita beranak satu yang usianya lebih tua darinya. Sang anak menolak, tapi cinta tak pernah salah.

Liputan6.com, Bangkalan Kisah asmara beda usia antara Mudassir dan wanita idamannya berakhir menjadi malapetaka. Mudassir yang baru berusia 18 tahun jatuh cinta kepada wanita usia 39 tahun beranak satu usia 23 tahun. Jefri, sang anak, tidak setuju dengan hubungan asmara yang awalnya bersemi di Malaysia sebagai sesama TKI.

Jefri melampiaskan kekesalannya itu dengan membunuh Mudassir pada malam ketiga puasa, tepatnya Minggu, 26 April 2020.

Jasad Mudassir ditemukan di sebuah kebun kosong di Dusun Blibis, Desa Lantek Timur. Sementara Jefri ditangkap di Dusun Manglang juga di Lantek Timur, tak sampai sejam sejak Polsek Galis menerima laporan pembunuhan ini pada pukul 18.00 WIB.

Mudassir tewas dengan luka di leher, lengan, perut dan pinggang. Sebuah celurit yang patah gagangnya dan sepeda motor Jupiter MX, jadi barang bukti pembunuhan sadis itu.

Jefri malam itu juga langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan, Jawa Timur.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Melanggar Kesepakatan Damai

Sebelumnya, dalam mediasi yang digelar Senin, 27 April 2020, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan perkara asmara beda usia itu sebenarnya telah selesai secara kekeluargaan.

Mudassir pun telah meminta maaf dan menyetujui syarat tak menampakkan mukanya lagi di wilayah Galis, tempat tambatan hatinya berada.

Namun, pada malam ke tiga Ramadan itu, Jefri melihat Mudassir bersepeda melintas di depan rumahnya. Emosi yang membuncah membuat Jefri mengambil celurit dan mengejar Mudassir.

Korban terjatuh karena tebasan pertama mengenai lehernya. Dia coba lari, namun Jefri telah menguasainya. Mudassir tewas di kebun kosong dengan beberapa tambahan luka bacokan.

"Tersangka emosi karena korban dianggap melanggar perjanjian," ungkap Rama.

"Kami masih mendalami kasus ini, apakah pelaku hanya satu orang atau lebih," katanya lagi. 

Atas perbuatannya Jefri diganjar pasal 338 KUHP, dan bakal menjalani setidaknya 15 kali bulan puasa dalam tahanan.