Sukses

Tak Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait COVID-19, Acara Ulang Tahun Dibubarkan Polisi

Acara ulang tahun yang diadakan di Deli Hotel Medan, Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibubarkan polisi.

Liputan6.com, Medan - Acara ulang tahun yang diadakan di Deli Hotel Medan, Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibubarkan polisi. Tindakan ini dilakukan sebagai pencegahan kerumunan massa di tengah pandemi virus Corona COVID-19.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, pembubaran acara ulang tahun dilakukan pada Senin, 27 April 2020, malam hari. Acara dilaksanakan di Restoran Tropical, Lantai 7, Deli Hotel Medan.

"Pembubaran acara ulang tahun tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Yang berulang tahun berinisial TMA," kata Martusah, Selasa (28/4/2020).

Saat mendapat informasi itu, pihaknya menurunkan personel untuk turun ke lokasi melakukan pengecekan kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19 di Deli Hotel Medan, tepatnya di Restoran Tropical.

"Saat dicek, benar di restoran lantai 7 ada tamu yang mengadakan acara ulang tahun," ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, para tamu undangan dibubarkan untuk pulang ke rumah masing masing. Sedangkan pihak Hotel Deli Medan maupun yang punya acara dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan.

Martuasah sangat menyayangkan pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan, yang telah dikeluarkan melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona COVID-19

"Kepada pihak hotel diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang dikeluarkan terkait penanganan COVID-19," sebutnya.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Maklumat Kapolri

Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona COVID-19. Maklumat dengan nomor Mak/02/III/2020 itu diterbitkan sejak Kamis, 19 Maret 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan tujuan maklumat tersebut, yakni untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona yang menyebabkan COVID-19.

"Agar penyebaran tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret 2020.

Argo kemudian menjelaskan, maklumat dari Kapolri antara lain meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Contohnya, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.

"Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Argo.