Sukses

Masuk Banyumas Tak Kenakan Masker Terancam Kurungan 3 Bulan

Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan tiga bulan

Banyumas - Melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar virus Corona, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Penindakan ini dilakukan, setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua pekan. Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasai dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.

Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis. Bupati Banyumas Achmad Husein dibeberapa kegiatan ikut mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa (28/04/2020) di Pendopo Sipanji, Satpol PP segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas.

Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.

“Sesuai Intruk Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya, dikutip Timesindonesia.co.id.

Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan atau penjara, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Masker Menurun

Untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.

“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50 ribu atau bisa di bawahnya,” tambahnya.

Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya.

Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker.

Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.

Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia tanggal 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.

“Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring.” jelasnya.

Dapatkan berita menarik Timesindonesia.co.id lainnya, di sini: