Sukses

Nasib Pria Kupang Korban Salah Tangkap, Dianiaya Polisi hingga Sekarat

Aksi keji diperlihatkan oknum anggota Polres Kupang Kota, NTT, Senin (27/4/2020). Bukan bertindak melindungi dan mengayomi warga, mereka malah menganiaya seorang pria hingga sekarat.

Liputan6.com, Kupang - Aksi keji diperlihatkan oknum anggota Polres Kupang Kota, NTT, Senin (27/4/2020). Bukan bertindak melindungi dan mengayomi warga, mereka malah menganiaya seorang pria hingga sekarat.

Korbannya adalah, FR (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah dua anak ini nyaris tewas dianiaya sejumlah anggota polisi di ruangan Tim Buser Polres Kupang Kota, karena dituduh menjadi pelaku jambret handphone yang tengah ditangani polisi.

Istri korban, II, menuturkan, kejadian itu berawal dari, seorang anggota Intel Polres Maulafa bernama, SG bersama dua anggota Buser Polres Kupang Kota menjemput FR di rumahnya sekitar pukul 09.00 Wita. FR kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk dimintai keterangan.

Tak beberapa lama di Polsek, kata dia, FR kemudian dibawa ke Polres Kupang Kota. Ia lantas digiring masuk ke ruangan Tim Buser. FR pun dipaksa mengaku sebagai pelaku jambret handphone di wilayah Penfui beberapa waktu lalu.

Karena tak tahu-menahu soal kasus itu, ia pun membantah tuduhan tersebut. Saat itulah, ia dianiaya dengan sadis bak seorang penjahat kelas kakap di ruangan itu.

"Suami saya disiksa seperti binatang, dipukul pakai balok dan sok motor besar. Dilempari dengan sandal, sepatu hingga badannya remuk. Dia mau diborgol dan bekap mulutnya, tetapi dia berontak dan diancam ditembak mati," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Karena terus membantah, polisi kemudian mengonfirmasi korban jambret melalui video call. Lewat video call itu, polisi menunjukkan wajah FR ke korban jambret. Rupanya, korban pun membantah, jika FR bukanlah pria yang menjambretnya.

"Saat itu korban katakan, jika pelakunya berkulit hitam dan berkumis uban, sementara suami saya putih. Jelas, kalau suami saya korban salah tangkap," katanya.

Ia menambahan, usai menganiaya korban, Frengky malah dibiarkan begitu saja pulang sendiri. Dengan tertatih, Frengky berjalan kaki hingga keluarganya menjemputnya di depan Hyperstore Kelurahan TDM, Kota Kupang.

Karena tak kuat menahan sakit, keluarga pun membawa Frengky ke RSU Johannes Kupang untuk mendapat perawatan.

"Saya kaget, saat melihat kondisi suami saya. Karena, saat dijemput dia dalam keadaan sehat. Saat pulang, badannya penuh dengan bekas pukulan," imbuhnya.

Simak Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

Lapor Propam Polda

Sementara kuasa hukum korban, Yan Agustinus Koroh, SH dan Diki Ndun, SH mengatakan, telah melaporkan kejadian itu ke Propam Polda NTT.

"Terlapornya, Kanit Buser Polres Kupang Kota, Yance Sinlaeloe, Cs. Memang ada beberapa oknum buser yang ikut aniaya, tetapi korban tak kenal namanya," ujarnya.

Selain laporan ke Propam, korban juga melaporkan tindak pidana umum ke SPKT Polda NTT, Selasa (28/4/2020), sekitar pukul 20.00 Wita.

Menurut dia, aksi arogan oknum polisi itu telah mencoreng institusi Polri. Ia meminta, Polda NTT objektif dan profesional mengungkap kasus ini hingga tuntas.

"Fakta hari ini, bahwa, masih ada korban salah tangkap oleh polisi. Artinya, Kuhap itu belum dilakukan dengan baik. Kami percayakan teman-teman penyidik profesional menindak kasus ini," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Polda NTT Siap Proses Pelaku

Dihubungi terpisah, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto membenarkan laporan itu.

"Benar, kasusnya sedang ditangani. Namun, untuk lebih jelasnya bisa hubungi Kabidhumas," kata Agus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu. Polda NTT kata Johannes, akan memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk pelapor dan para polisi.