Liputan6.com, Denpasar - Seorang petugas perempuan di Lapas Kelas IIA Kerobokan kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas berinisial ER yang hendak berjaga di blok wanita itu tertangkap basah menyelundupkan barang haram tersebut di dalam kepala charger yang dibawa di dalam tasnya.
Kabag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma menjelaskan, ER ditangkap pada Selasa malam (28/4/2020) pukul 19.00 Wita saat akan berdinas malam di blok perempuan Lapas Kerobokan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Surya, ER merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I. Saat memasuki Lapas Kerobokan, sebagaimana protap harian, seluruh petugas tanpa kecuali diperiksa. Pemeriksaan terhadap petugas jaga dilakukan untuk untuk menghindari penyelundupan HP, pungli, dan narkoba (Halinar).
"Karena pelaku adalah wanita, maka petugas yang memeriksa juga wanita. Pemeriksaan menggunakan X-Ray. Petugas mencurigai ada benda asing dalam tasnya. Petugas akhirnya membongkar tasnya untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Dalam penggeledahan manual itu, petugas menemukan kepala carger jenis Samsung galaxy S berwarna putih yang sudah lusuh dan kotor. Petugas mencurigai charger tersebut lantaran kepala charger dalam kondisi tidak tertutup rapat.Â
Petugas akhirnya membuka tutup kepala carger tersebut. Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai narkoba jenis sabu-sabu.
"Petugas menanyakan kepada pelaku perihal barang bawaan tersebut. Pelaku hanya bisa menjawab tidak tahu karena barang itu bukan miliknya," kata Surya.
Pelaku diminta untuk mengeluarkan barang tersebut. Setelah dicongkel menggunakan gunting didapati bungkusan serbuk putih berisi sabu-sabu seberat 1 gram. Tersangka hanya bisa menangis menyesali kejadian ini.
Setelah narkoba berhasil dikeluarkan petugas disaksikan 7 petugas jaga, peristiwa ini dilaporkan kepada komandan regu jaga IV atas nama Ayu Mita Indrina. Laporan diteruskan kepada Ayu Mudiartini selaku Plh Kepala KPLP untuk datang ke blok perempuan dan informasi ini diteruskan kepada Kepala Lapas Perempuan.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali maka pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.