Sukses

Ini Alasan Ridwan Kamil Ajukan PSBB Provinsi Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, tren penurunan kasus baru virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat berkaitan dengan penerapan PSBB

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, tren penurunan kasus baru virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat berkaitan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia melaporkan bahwa kurva penyebaran virus Covid-19 di Jabar melandai dengan rata-rata di angka 40 kasus per hari.

Bahkan dua hari lalu, yaitu pada 30 April penambahan kasus Covid-19 hanya bertambah tiga orang dan 1 Mei 0 kasus atau tidak ada penambahan.

"Apakah tren (positif Covid-19) melandai ada hubungan PSBB, kami sampaikan secara ilmiah ada. Kami mendapatkan kajian sebelum dan sesudah PSBB itu perbedaannya luar biasa," ucap Ridwan Kamil dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (2/5/2020).

Diketahui, Jabar menerapkan PSBB di dua zona wilayah. Zona pertama yaitu Bodebek meliputi Kota/Kab. Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kab. Bekasi. Kemudian zona Bandung raya meliputi Kota/Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kab. Sumedang.

PSBB Bodebek diperpanjang hingga 12 Mei, sedangkan PSBB Bandung raya akan berakhir 5 Mei.

"Pergerakan masyarakat selama PSBB masih mendekati 50 persen, walaupun idealnya secara teori kita menuju 30 persen. Kalau bisa menjaga pergerakan warga 30 persen itu lebih efektif," ujar pria yang akrab disapa Emil itu.

Berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, lanjut Emil, sebelum PSBB diterapkan, percepatan virusnya tinggi. Sebaliknya, wilayah yang tidak menerapkan PSBB cenderung mengalami peningkatan kasus.

"Oleh karena itu kesimpulannya karena PSBB menurunkan persebaran Covid-19, maka 17 daerah melaksanakan PSBB yang disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020," kata mantan wali kota Bandung itu.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Diskresi Kebijakan Kepala Daerah di Jabar

Emil menjelaskan, sebelum PSBB grafik kasus Covid-19 di Jabar mayoritas karena imported case (kasus yang dibawa dari zona merah). Hal itu terjadi lantaran terjadinya mudik orang dari zona merah penyebaran Corona ke kampung halaman di Jabar.

Untuk itu, pada pelaksanaan PSBB Provinsi Jabar nanti Emil meminta agar wali kota/bupati memastikan semua pintu masuk dan keluar provinsi dan antar daerah agar dibatasi. Apalagi sudah diberlakukan larangan mudik dari pemerintah pusat.

"Kombinasi PSBB, larangan mudik dan tes massal ini yang membuat berita penambahan positif Covid-19 makin menurun," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jabar juga akan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk menentukan aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Diskresi ini dimaksudkan agar wali kota/bupati membuat aturan terhadap pengecualian aktivitas.

"Saya persilakan wali kota/bupati melakukan surat keputusan pengecualian kegiatan-kegiatan selama PSBB dengan menjamin bahwa pergerakan manusia di kota kabupatennya tidak lebih dari 30 persen," ujarnya.