Liputan6.com, Banyumas - Perkembangan wabah corona Covid-19 di Banyumas kian mengkhawatirkan ketika ditemukan transmisi antar jamaah masjid di Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas.
Bupati Banyumas kemudian memperketat pemberlakuan imbauan MUI agar tidak salat berjamaah di masjid untuk sementara waktu. Bupati bersurat kepada setiap camat, meminta mereka menyampaikan kepada kepala desa agar warga menghindari kerumunan, termasuk salat berjemaah di tengah pandemi Covid-19 ini.
Advertisement
Baca Juga
Namun surat itu ditanggapi berbeda oleh Vuad W Nugroho, takmir masjid Al Mubarok Desa Klapagading, Kecamatan Wangon. Vuad kecewa karena setelah ada imbauan itu, jamaah masjid semakin berkurang.
Ia merespons surat imbauan bupati dengan surat atas nama Takmir Masjid Al Mubarok. Surat bertanggal 28 April 2020 itu berisi pemberitahuan pembongkaran dan perobohan Masjid Al Mubarak. Camat Wangon, Drs Rojingun MSi menerima surat itu tanggal 29 April 2020.
Ia kemudian berkoordinasi dengan Komandan Koramil dan Kapolsek Wangon. Mereka menyepakati untuk mengklarifikasi surat yang mendadak viral di media sosial.
Jumat tanggal 1 Mei 2020 Camat Wangon mengundang empat orang yang menandatangani surat pembongkaran masjid untuk diklarifikasi.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Klarifikasi Terhadap Pengancam Pembongkaran Masjid
Mereka antara lain Ketua Pelaksana Takmir Masjid Vuad W Nugroho, Sekretaris Joni Kurniawan, Imama Rowatib ustadz Zohir, dan Penasihat Siswo.
Dari empat orang itu, hanya tiga yang datang ke Kantor Camat Wangon. Siswo tidak bisa datang karena sakit.
Camat Wangon, Drs Rojingun MSi, mengatakan kekecewaan Vuad memuncak ketika Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang ke kediaman Kyai Badar, ulama setempat, untuk menyampaikan imbauan.
Karena Kyai Badar masih di Tasikmalaya, maka petugas menyampaikan imbauan ke jamaah. Ia menilai hal itu tidak sopan.
“Penerimaan Mas Vuad seperti diintimidasi, masa tidak boleh salat berjemaah,” kata dia, melalui sambungan telepon.
Rojingun mengonfirmasi satu per satu orang yang menandatangani surat itu. Dari hasil konfirmasi, Joni mengaku tidak menandatangani surat.
Advertisement
Pengancam Diduga Palsukan Tanda Tangan
Sementara ustadz Zohir mengaku tanda tangan tetapi tidak membaca isi surat itu. Ternyata Vuad yang memalsukan tanda tangan Joni yang juga kakak kandungnya.
Selain Joni, Vuad juga mengaku memasukan tanda tangan Siswo yang merupakan ayah kandung Vuad. Camat Rojingun menambahkan, masjid itu merupakan wakaf dari kakek Vuad.
“Itu salah saya, dua orang itu tidak tahu menahu, saya yang tanggung jawab,” ujar Rojingun menirukan pengakuan Vuad.
Vuad mengaku bersalah dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pengakuannya direkam dalam bentuk video. Ia meminta maaf atas apa yang ia lakukan.
“Menyatakan yang sebenarnya bahwa surat yang saya buat merupakan bentuk ekspresi penyampaian aspirasi kebijakan pemerintah,” kata dia.
Setelah insiden ini, masjid Al Mubarok tidak lagi digunakan untuk salat Jumat dan tarawih berjamaah. Namun azan masih dikumandangkan sebagai penanda salat lima waktu.
Rojingun juga mengatakan sejauh ini tidak ada kasus COVID-19 di Desa Klapagading Kulon. Ia mencatat hanya ada ODP yang merupakan pemudik.