Sukses

Respons Bupati Banyumas Perihal Takmir Ancam Robohkan Masjid Gara-Gara Larangan Berjemaah

Gagal logika takmir masjid ini pun membuat jagat maya sekaligus nyata di Banyumas geger

Liputan6.com, Banyumas - Imbauan pemerintah agar menghindari kerumunan, khususnya salat berjamaah di masjid berpotensi memicu segregasi sosial jika salah dipahami. Insiden di Masjid Al Mubarok di Wangon contoh kongkretnya.

Larangan berkerumun yang semula untuk menghindari penularan rentan disalahtafsirkan sebagai pengekangan hak beribadah. Maka yang terjadi pembangkangan. Takmir masjid Al Mubarok melalui surat kepada Bupati Banyumas nekat hendak merobohkan masjid.

Takmir masjid ini menilai masjid tak diperlukan lagi ketika salat berjamaah di masjid dilarang. Gagal logika takmir masjid ini pun membuat jagat maya sekaligus nyata di Banyumas geger. Surat itu berbunyi sebagai berikut:

Assalaamu'alaikum Wr. WB

Menimbang Keputusan Bupati Banyumas No.440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi COVID-19, dan surat pemberitahuan dari pemerintah Kecamatan Wangon No.400/259/2020, mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wajib maupun sunnah di rumah.

Seruan agar tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Seruan untuk tidak melaksanakan shalat Iedul Fitri di masjid, dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hal di atas, maka kami Ta'mir Masjid Al Mubarok bersama jamaah Masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID AL MUBAROK, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami.

Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir / sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas permohonan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bupati: Hanya Gertakan

Bupati Banyumas Achmad Husein mengklarifikasi takmir masjid Al Mubarok melalui jajaran Forkopimcam. Dari hasil klarifikasi, takmir masjid hanya sekadar mengekspresikan kekecewaannya terhadap kebijakan physical dan social distancing, khususnya di lingkungan masjid.

“Katanya sih cuma gertakan saja,” kata Husein.

Husein mengatakan takmir masjid itu tak sungguh-sungguh hendak merobohkan masjid seperti dalam surat yang ia tulis. Ia menambahkan, jika memang sungguh-sungguh merobohkan masjid, maka yang bersangkutan bisa dipidana.

“Wong itu bukan masjidnya takmir, mau dibongkar ya kena pidana, akhirnya mereka menyadari,” ujar dia.

Klarifikasi dilakukan di kantor Kecamatan Wangon, Jumat (1/5). Setelah diklarifikasi, takmir masjid itu membuat surat pernyataan. Surat itu dibaca dan divideokan untuk meredam gejolak sosial yang mungkin terjadi. Tak berselang lama, video pembacaan pernyataan itu menyebar di media sosial.

“Menyatakan dengan sebenarnya bahwa surat yang saya buat hanya merupakan bentuk ekspresi penyampaian aspirasi kebijakan pemerintahan yang ada,” kata Vuad membacakan surat pernyataannya.

Ia mengaku menyadari keberatan pemerintah terhadap surat pemberitahuan pembongkaran masjid yang ia buat. Ia juga mengapresiasi respons pemerintah terhadap aspirasi yang ia sampaikan.

“Apabila ada sikap saya yang kurang berkenan dalam menyampaikan aspirasi, maka saya minta maaf yang setulus-tulusnya,” kata dia.Persoalan ini memang berhasil diredam sebelum memicu gejolak.

Namun sikap takmir masjid Al Mubarok itu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan, khususnya yang berkait dengan isu sensitif.