Sukses

Total Anggaran Penanganan Covid-19 di NTT Rp 1, 1 Triliun

besaran dana itu akan disalurkan untuk penagan covid-19, jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak covid-19.

Liputan6.com, Kupang- Liputan6.com, Kupang- Total anggaran penangan covid-19 di NTT, secara keseluruhan sebesar Rp 1.139, 964, 768, 451, menyusul masuknya anggaran dari masing- masing kabupaten. Keseluruhan anggaram ini, terdiri dari, angaran dari dari APBD Propinsi sebesar Rp 286, 857, 476, 000 dan dari kabupten /kota sebesar Rp 942. 999, 025, 441.

Kepala Keuangan Setda NTT, Zakarias Moruk mengatakan, besaran dana itu akan disalurkan untuk penagan covid-19, jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak covid-19.

Ia merincikan, untuk anggaran penangan Covid-19 dialokasikan sebesar, 286. 857. 476.000, untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 279. 593. 836. 003, sementara untuk pemberdaayan ekonomi masyarakat terdampak covid-19 sebesar Rp 573. 513. 457. 448.

"Sehingga total untuk penangan covid-19 sekuruhnya berjumlah 1,1 triliun rupiah lebih," katanya kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Besaran angaran ini merupakan relakosasi anggaran dari APBD propinsi dan Kabupaten/Kota. Realokais ini tidak termaskuk proyek yang ditangani PUPR, antara lain infrastruktur, baik infrastruktur jalan dan jembata. Proyek ini tetap berjalan.

 

Berikut data besaran dari masing-masing kabupaten :

1.Sumba Tengah Rp. 35.000.000.000

2.Kota Kupang Rp. 48.598.738.400

3. Rote. Rp. 21.883.441.210

4. Ngada Rp. 23.807.876.278

5. Flores Timur Rp. 14.000.000.000

6. Kupang Rp. 46.022.341.577

7. Malaka Rp. 12.034.039.750

8.Sumba Barat Rp. 26.155.392.706

9. Ende Rp. 14.578.159.500

10. Sabu Raijua Rp. 11.498.002.002

11. Manggarai Timur Rp. 23.600.152.600

12. Sumba Timur Rp. 34.798.610.181

13. Manggarai Rp. 21.606.646.073

14.Sikka Rp. 47.506.840.218

15. Alor Rp.13.989.642.368

16.TTU Rp. 32.067.222.131

17. Manggarai Barat Rp. 78.631.041.437

18. Belu Rp. 61.004.659.068

19.Sumba Barat Daya Rp, 27.002.156.508

20. TTS Rp. 35.500.000.000

21. Nagekeo Rp. 30.532.547.840

22. Lembata Rp. 13.181.515.595

2 dari 2 halaman

Syarat Penerimaan BLT

Sementara Ketua PMD, yang juga Asisten II Setda NTT, Samuel Rebo mengatakan, syarat penerima BLT dana Desa itu antara lain, Keluarga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis

Sedangkan cara pendaftarannya antara lain, relawan Covid-19 melakukan pendataan. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa, Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data, Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa.

Serta dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat dan Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

"Kita berharap pendataan dilakukan secara teliti sehingga menghindari tumpang tindih bantuan, karena prinsipnya bantuan hanya boleh diterima dari satu sumber dan tidak boleh dobel," katanya.