Sukses

Kasus Covid-19 di Kota Bandung Melandai, PSBB Segera Berakhir?

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bandung mengungkapkan sejumlah hasil evaluasi tim yang dibentuk menangani virus Corona.

Liputan6.com, Bandung Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bandung mengungkapkan sejumlah hasil evaluasi tim yang dibentuk menangani virus Corona. Dalam rapat terbatas yang digelar pagi tadi, disimpulkan bahwa penyebaran kasus positif Covid-19 di Bandung landai.

Ketua GTPP Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan upaya mitigasi sampai hari ini menunjukkan menurunnya kurva Covid-19 di Kota Bandung. Dampak dari penerapan PSBB ini menurutnya membuat orang yang terkonfirmasi positif corona menurun.

"Angka positifnya dari tanggal 30 April sampai sekarang ini terus menurun. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP)) masih landai sampai sekarang ini. Begitu juga jumlah yang meninggal masih landai di angka 32, padahal sebelumnya dalam sehari yang meninggal bisa tujuh orang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

PSBB di Bandung dilaksanakan sejak 22 April lalu dan akan berakhir pada Selasa (5/5/2020).

Oded mengungkapkan bahwa PSBB di Kota Bandung tidak akan diperpanjang. Tetapi PSBB akan tetap berlanjut sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar yang menerapkan PSBB level provinsi pada 6-19 Mei mendatang.

"Kita tutup sampai tanggal 5 besok. Adapun program pak gubernur tanggal 6 besok katanya mau mengadakan PSBB Jawa Barat, kita juga akan ikut melaksanakan," katanya.

Simak video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perbarui Perwal

Oded lebih jauh mengatakan, PSBB Provinsi Jabar tidak akan jauh berbeda dengan PSBB sebelumnya. Jabar sebagai penyelenggara akan mengeluarkan kebijakan. Sedangkan Pemkot Bandung akan menjadi pelaksana.

"Secara kebijakan di provinsi, tapi pelaksanaan tetap di kota masing-masing. Sehingga gugus tuga kita juga tetap mengikuti," tuturnya.

Disinggung soal adanya Peraturan Wali Kota terkait aturan yang diperbolehkan dan dikecualikan saat PSBB Jabar nanti, Oded mengaku masih melakukan pembahasan.

"Perwalnya tetap. Tapi kita evaluasi lagi. Aturan Boleh tidak boleh pasti kita evaluasi lagi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, Pemkot Bandung segera merespons regulasi dari Pemprov Jabar terkait kebijakan PSBB. Di antaranya, dengan membuat regulasi baru untuk memperbaharui Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB yang kini tengah digulirkan.

"Nanti kita lihat isi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Pergub menyatakan semua harus melaksanakan, kita pasti akan menindaklanjuti. Dan pasti ada pembaharuan lagi," katanya.

Â