Sukses

Pemko Medan Sita KTP Pelanggar Perwal Karantina Kesehatan Terkait COVID-19

Setelah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan terkait penanganan virus Corona COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, kali Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai melakukan razia dan mengambil tindakan tegas bagi warga yang tak patuh.

Liputan6.com, Medan - Setelah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan terkait penanganan virus Corona COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai merazia dan menindak tegas warga yang tak patuh.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, turun langsung memimpin razia penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan.

Razia dilakukan guna melihat kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam mengenakan masker sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Dari hasil razia yang dilakukan, tercatat ada 16 KTP yang disita. 14 di antaranya milik pengunjung pasar, dan 2 lagi milik pedagang," kata Akhyar, Senin (4/5/2020).

Kepada para pedagang yang tidak mengenakan masker, selain penyitaan KTP juga akan menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan. Akhyar berharap seluruh warga dapat patuh dan disiplin pada aturan yang ditetapkan.

Dikatakan Akhyar, langkah ini dilakukan untuk mengajak warga agar aktif dan patuh menggunakan masker. Sebab, penggunaan masker menjadi salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mencegah angka penyebaran COVID-19.

"Kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua," ujarnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Penyitaan 3 Hari

Diungkapkan Akhyar, penyitaan KTP warga akan berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Razia akan terus berlangsung selama COVID-19 masih terjadi di Kota Medan. Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, diingatkan agar memakai masker.

"Tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus," ucapnya.

Agar Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dapat diketahui masyarakat, Akhyar menginstruksikan kepada PD Pasar untuk melakukan sosialisasi ke semua pasar di Kota Medan.

"Ayo, mari saling mengingatkan. Dibutuhkan kerja sama agar COVID-19 segera berakhir," sebutnya.

Kasatpol PP Kota Medan, HM Sofyan mengakui, razia akan dilakukan secara rutin. Untuk penyitaan KTP berlangsung selama 3 hari. Diharapkan, razia yang dilakukan dapat memberikan dan meningkatkan kesadaran seluruh warga untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Diungkapkan Sofyan, KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga yang bersangkutan dan tidak boleh diwakili.

"Kami mohon kerja samanya. Sebab, razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan," tegasnya.