Sukses

Alasan Pemkab Buol 'Ngebet' Ajukan PSBB

Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran Covid-19. Sementara pihak Pemprov Sulteng mengaku siap memberi dukungan kepada daerah yang mengajukanya, jika sesuai persyaratan.

Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19. Sementara pihak Pemprov Sulteng mengaku siap memberi dukungan kepada daerah yang mengajukan PSBB, jika sesuai persyaratan.

Pengajuan PSBB oleh Pemkab Buol itu lantaran terjadi lonjakan jumlah kasus positif di daerah itu. Data di Satgas Penanganan Covid-19 setempat menyebut, per tanggal 4 Mei kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu telah mencapai 19 kasus. Sementara masih ada 82 warga lagi yang sampelnya reaktif berdasarkan rapid test.

Jumlah kasus itu sendiri terbanyak dibanding daerah lain di Sulawesi Tengah, bahkan dibanding jumlah kasus di ibu kota Sulteng, Palu.

Bupati Kabupaten Buol, Amiruddin Rauf usai memimpin rapat bersama Forkompinda untuk penanganan Covid-19 pada Senin (4/5/2020) menyatakan, pengajuan PSBB itu akan dimulai dengan pengajuan ke Pemprov Sulteng sebelum mengajukannya ke Kemenkes RI.

Pemkab Buol menurut Amiruddin saat ini membutuhkan dukungan penguatan peraturan untuk maksimal menegakkan aturan pencegahan virus itu di masyarakat.

"Saat PSBB nanti mau tidak mau masyarakat harus menaati aturan pemerintah. Mereka yang harus melaksanakan pemeriksaan harus dan tidak bisa menolak petugas agar tidak menjangkiti orang lain, tidak seperti sebelummnya," kata Bupati Buol, Amiruddin Rauf, Senin (4/5/2020).

Kebijakan PSBB itu nantinya juga akan diterapkan hingga ke desa-desa. Bahkan, para kades terancam sanksi jika tidak membuat satgas penanganan untuk membantu upaya pemerintah.

Meski begitu, Amiruddin menekankan PSBB yang akan diberlakukan bukanlah karantina wilayah atau lockdown, sehingga masyarakat masih bisa beraktivitas dengan ketentuan pencegahan virus itu. Menyusul pengajuan itu juga, Pemkab Buol menyatakan bantuan sosial akan disalurkan ke masyarakat sesuai ketentuan.

"Bantuan sosial nantinya tidak semua masyarakat dapat, hanya yang berhak saja sesuai dengan aturan," jelas Amiruddin lagi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan Pemprov Sulteng

Mengenai usulan PSBB dari kabupaten itu, pihak Pemprov Sulteng menyatakan masih menunggu surat resmi dari Pemkab Buol sebelum melakukan kajian bersama tentang perlu tidaknya PSBB di daerah itu seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam Permenkes RI itu syarat-syarat yang dimaksud di antaranya adalah jumlah kasus dan kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain.

"Prinsipnya Pemprov Sulteng memberi rekomendasi ke Menteri Kesehatan bila susah memenuhi semua aspek persyaratan PSBB," Kepala Biro Humas Pemprov Sulteng, Haris Kariming menanggapi, Senin (4/5/2020).

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola sendiri telah jauh-jauh hari mempersilakan pemda di Sulteng mengajukan PSBB untuk pencegahan wabah itu. Sebab, kata dia usulan itu sepenuhnya wewenang pemda, tetapi lebih dulu harus dilakukan kajian bersama. Bahkan, jika memenuhi syarat, kata Longki, Pemprov siap memberikan dukungan anggaran.

"Kami siap bantu PSBB di daerah. Kami sudah geser Rp120 miliar anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Tahap kedua Rp200 miliar lagi yang akan digeser," kata Longki saat meninjau Laboratorium Kesehatan Sulteng, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, hingga Senin (4/5/2020) jumlah kasus positif Covid-19 se-Sulteng sebanyak 59 kasus. Sebarannya ada di 6 daerah, yakni 16 kasus di Kota Palu, 19 kasus di Kabupaten Buol, 12 di Morowali Utara, 6 di Poso, serta masing-masing 3 kasus di Sigi dan Morowali. Sedangkan, jumlah kasus meninggal dunia akibat virus itu sebanyak 3 kasus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.