Boyolali - Polisi terus melanjutkan kasus dugaan penganiayaan dengan korban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat ronda malam di Banyudono, Boyolali, yang terjadi Jumat (24/4/2020). Saat ini enam dari sembilan pelaku sudah ditahan.
Penganiayaan itu menyebabkan seorang pasien gangguan kejiwaan, Arjuna Veri, 47, meninggal dunia. Proses hukum terhadap pelaku penganiayaan saat ronda malam itu terus berjalan.
Polres Boyolali secepatnya akan melimpahkan kasus penganiayaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Advertisement
Â
Baca Juga
Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, melalui Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mengatakan saat ini penanganan kasus penganiayaan saat ronda malam tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Akan dilimpahkan [ke Kejari] secepatnya bila sudah selesai penyusunan berkas perkara," kata dia kepada Solopos.com, Senin (4/5/2020).
Sejauh ini Polres Boyolali telah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari yayasan rehabilitasi tempat korban penganiayaan dibina sebelumnya.
"Sementara tidak perlu keterangan dari keluarga korban. Penyidik sudah mendapat keterangan dari Yayasan Indocharis Jogja di mana korban adalah warga binaan yayasan tersebut," jelas dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Terduga Pelaku Penganiayaan ODGJ Ditahan
Enam dari sembilan pelaku penganiayaan saat ronda malam itu sudah ditahan Polres Boyolali. Menurut Joko, dari sembilan pelaku tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan.
Dikutip dari Solopos.com, Pelaku yang ditahan berinisial MR, 23; YB, 19; BD, 33; AWB, 24; HH, 19, dan AW, 23. Sedangkan tiga pelaku lain yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar adalah ODP, 17; VY, 16, dan ATN, 17.
"Status mereka tetap tersangka, tapi ada perlakuan lain karena masih di bawah umur," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Arjuna Veri adalah warga Jl. Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, adalah pasien Yayasan Charis, Magelang.
Sejak 2017 dia dititipkan di Yayasan Indocharis Jogja untuk mendapatkan pengobatan. Namun pada tahun 2019, dia melarikan diri.
Penganiayaan itu terjadi saat Arjuna Veri berada di sekitar lokasi pengisian bahan bakar di jalan Ngangkruk-Banyudono. Saat itu warga sedang ramai-ramainya melakukan penjagaan dan pengamanan wilayah karena beredar informasi banyak terjadi pencurian.
Warga sekitar yang tidak mengenal korban, kemudian mendatangi korban. "Karena ditanya warga jawabannya (korban) berubah-ubah dan situasi yang memanas warga akhirnya melakukan pemukulan," kata Joko, Minggu (26/4/2020).
Akibat penganiayaan saat ronda malam itu korban harus mendapat perawatan di rumah sakit. Pada 26 April 2020, korban meninggal dunia di rumah sakit.
Selanjutnya, sembilan pelaku diamankan polisi. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, HP, balok kayu, dan pedang. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:
Advertisement