Liputan6.com, Purbalingga - Sebuah video berisi dukungan ASN terhadap bakal calon Bupati Purbalingga beredar di berbagai media media sosial. Dalam video itu, ASN yang menyebut diri mereka Keluarga Besar Korwilcam Dindikbud Purbalingga menyatakan dukungan untuk Tiwi, sapaan bupati sekaligus bakal calon bupati petahana.
"Kami keluarga besar Korwilcam Dindikbud Purbalingga siap melanjutkan kepemimpinan ibu Tiwi," kata mereka dalam video itu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Seriyadi, mengatakan, ia telah mengklarifikasi video itu ke Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Purbalingga. Ia menjelaskan video itu dibuat 2 Desember 2019.
Ia membantah video bertujuan untuk mendukung bakal calon bupati tertentu. Sebab, hingga saat ini belum ada calon bupati yang ditetapkan.
"Kalau dibilang kampanye, kampanye untuk siapa, calonnya saja belum ada,"Â ucapnya.
Ia menambahkan, yang dimaksud melanjutkan di video itu yakni dukungan untuk melanjutkan pemerintahan dan pembangunan di masa kepemimpinan Tiwi.
"Ewodene begitu, saya beri nasihat yang seolah bernuansa kampanye agar dikendalikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Bawaslu Panggil ASN dalam Video Dukungan Balon Bupati Petahana
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, mengaku sudah mengetahui keberadaan video itu. Ia menganggap video itu sebagai temuan dan akan menindaklanjuti dengan memanggil ASN yang ada di video pada Selasa (5/5/2020).
"Kami proses sebagai temuan dan akan kami klarifikasi orang-orang itu," kata Imam.
Imam menambahkan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam video itu. Meskipun belum ada penetapan calon bupati, namun dukungan ASN seperti dalam video itu tidak bisa dibenarkan.
"Ada norma umum bahwa ASN harus bebas dari pengaruh kelompok-kelompok tertentu, termasuk partai politik," kata dia.
Ia mengatakan sanksi bisa dijatuhkan jika para ASN dalam video terbukti melanggar, baik UU ASN maupun PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Sanksi tergantung hasil kajian Komite ASN.
"Komite ASN merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian, walaupun biasanya sudah ada sanksinya apakah berat, sedang, ringan dalam rekomendasi itu,"Â ucapnya.
Advertisement