Sukses

Siap-siap Dihukum, Jika Langgar Jam Malam di Kota Jayapura

Penerapan jam malam di Kota Jayapura berlaku mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

Liputan6.com, Jayapura –  Pembatasan jam malam telah diberlakukan di Kota Jayapura. Lebih dari pukul 20.00 WIT, jika masih ditemui warga yang beraktivitas di luar rumah, maka akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Jayapura.

Penerapan jam malam hari ini memasuki hari ketiga. Walau begitu, petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Jayapura masih menemui warga yang berada di luar rumah.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyebut warganya yang masih berada di luar rumah adalah orang-orang yang memiliki sifat kepala batu.

“Sudah tau ada jam malam, masih saja berada di jalanan, di luar rumah. Ini sama saja tidak mengikuti anjuran yang ditetapkan pemerintah,” kata Benhur, Selasa (5/5/2020).

Benhur menyebutkan warganya tidak takut corona Covid-19, tapi hanya takut berita hoaks. Contohnya, saat ada informasi hoaks soal pemberlakuan tanggap darurat di Kota Jayapura, masyarakat panik memborong segala kebutuhannya.

Lalu, pemerintah minta tetap di dalam rumah saat jam malam, tapi masih ada warga yang keluyuran dan tak mengikuti aturan pemerintah.

“Apakah warga saya yang kepala batu ini harus diberikan kekerasan? Kuncinya untuk melawan corona adalah ikut aturan pemerintah, pandemi ini pasti berlalu. Tapi kalau masih ada di jalan, di luar rumah tanpa alasan yang jelas, sama saja membuat susah semua orang,” katanya.

Untuk itu, ia mengajak semua warga berdoa sesuai ajaran  agamanya masing masing, agar pandemi cepat berlalu. Termasuk mengambil bagian dalam jam doa khusus.

"Minta ampun kepada Tuhan. Doa itu besar kuasa-Nya, ora et labora dan yakinlah keadaan ini bisa berlalu dan semua aktivitas warga di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya dapat normal kembali,” jelasnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas

Ada sanksi tegas yang akan diterapkan bagi pelaku pelanggaran jam malam di Kota Jayapura. Benhur menyebutkan saat ini sedang dilakukan komunikasi bersama untuk penerapan sanksi yang akan diberikan.

“Sanksi diberikan agar ada efek jera. Kami sedang membahasanya bersama forkompinda. Apakah nantinya sanksi yang diterapkan merupakan sanksi sosial, misalnya membersihakn kota, berolahraga atau dibawa ke kantor polisi dan dijerat dengan KUHP? Semua masih dibahas,” katanya.

Benhur menyebutkan segala cara telah dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran corona, namun masih ada warga Kota Jayapura yang melawan aturan pemerintah.

“Jika menertibkan warga dengan cara kekerasan, pasti akan ada polemik di tengah warga dan pemerintah akan disalahkan,” jelasnya.

Hingga tiga malam penerapan jam malam masih dilakukan teguran secara humanis kepada pengendara atau warga yang masih berada di luar rumah. Namun, di hari ke-4 sanksi akan diterapkan.

Benhur juga meminta kepada pembantunya di tingkat distrik, kelurahan hingga kepala kampung rutin memantau warganya yang berada di luar rumah.

“Aparat di bawah jangan hanya tidur, tim gugus tugas Covid-19 itu sampai ke kampung, RT/RW, sehingga harus melakukan tugasnya dengan baik dan terukur. Jika ditemukan warga di luar rumah, minta mereka masuk ke dalam rumah, untuk  menghindari penyebaran corona,” katanya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini: