Liputan6.com, Kendari - Di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Sultra, heboh kabar kedatangan rombongan penumpang pesawat jet memasuki Sultra melalui Bandara Halu Oleo Kendari, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.
Mereka diduga datang dari DKI Jakarta, salah satu daerah dengan penyebaran tertinggi Covid-19 di Indonesia.
Kabar menyebutkan, penumpang pesawat tersebut adalah polisi, tim dari Bareskrim Polri. Tim langsung menuju Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/5/2020). Menurut informasi juga, kedatangan mereka bersama salah seorang pengusaha tambang asal Sultra.
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang dihimpun, mereka menggunakan pesawat jet pribadi dengan tipe pesawat EMB 135 BJ dengan nomor registrasi PK-TFS. Jenis pesawat ini bisa mengangkut hingga 20 orang penumpang. Ada delapan orang perwira menengah dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Protokol Penanganan Covid-19, pendatang atau warga yang baru bepergian dari daerah terjangkit, sebelum masuk ke wilayah dengan penyebaran Covid-19, harus melakukan monitoring mandiri. Lamanya, selama 14 hari dengan tinggal di rumah.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi dr Rabiul Awal mengatakan, sebaiknya 8 orang ini melakukan monitoring mandiri.
"Jika ada pemeriksaan dan agresif, maka pemeriksaan tidak salah dilakukan kepada mereka," ujar Rabiul Awal.
Penjelasan Rabiul Awal dijabarkan dalam Protokol Kesehatan yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan Penyakit Kemenkes RI Maret 2020. Pelaku perjalanan dari Negara/ wilayah dengan transmisi lokal Covid-19 maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan. Selama masa karantina diharuskan untuk tinggal sendiri di kamar yang terpisah, menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya dan tidak boleh melakukan aktivitas diluar rumah.
Kedatangan jet pribadi sekitar pukul 19.45 Wita, juga dibenarkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Kendari, La Ode Muhamad Hajar Doni. Namun, dia tak mau merinci siapa saja rombongan yang menumpangi Pesawat Jet Pribadi tersebut.
Dia memastikan, semua orang yang masuk melalui Bandara HLO Kendari dan dari daerah zona merah seperti Jakarta, pastinya diperiksa oleh KKP.
"Iya memang ada dua penerbangan hari ini, selain itu ada juga penerbangan jet pada pukul 20.00 WITA. Kami sudah terima laporannya," kata La Ode Hajar.
Selama Pandemi Covid-19, penerbangan di Bandara Halu Oleo Kendari dibatasi. Sebelumnya, selama beberapa hari, hanya ada dua jadwal penerbangan.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Klarifikasi Kapolda Sultra
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam membenarkan soal kedatangan tim Bareskrim Mabes Polri. Dia menyebut tim itu sedang bertugas di Sultra untuk mengusut kasus penambangan dalam hutan lindung.
Dalam klarifikasi yang dikirim via WhatsApp kepada Liputan6.com, mereka merupakan penyidik Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter).
"Karena waktu penyidikan dalam kawasan hutan lindung hanya tersisa 38 hari, dari batas waktu 90 hari. Tim Ditipidter Bareskrim Polri terbang ke Kendari mencarter jet lantaran terbatasnya penerbangan di tengah pandemik Covid-19," ujar Brigjen Pol Merdisyam, Rabu (6/5/2020) malam.
Dia menjelaskan, penyidik sudah melaksanakan protokol Covid-19 di Jakarta. Penyidik membawa surat keterangan kesehatan dan membawa surat tugas dari Polri.
"Ada hasil rapid test, dan mereka mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC dan mereka sudah melalui protokol kesehatan," ujarnya.
Soal adanya pengusaha tambang yang ikut bersama mereka, Merdisyam enggan berkomentar. Dia menyatakan, kasusnya ditangani Bareskrim.
"Silakan dikonfirmasikan dengan Mabes Polri mas, karena penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim," pungkasnya.
Advertisement
Sepak Terjang Bareskrim di Sultra
Pertengahan Maret 2020, Bareskrim Mabes Polri masuk dan menyita sejumlah alat berat milik perusahaan tambang di Konawe Utara. Tercatat, ada 7 perusahaan tambang yang disita alat beratnya.
Saat berangkat, tim Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto meminta bantuan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Polda Sultra diwakili Kasubdit Tipidter Kompol Bungin dan rekannya.
Tim Ditkrimsus sempat bertemu pihak perusahaan, lalu berujung penyitaan 12 unit alat berat pada salah satu lokasi pertambangan. Penyitaan ini, diduga kuat perusahaan menambang dengan menerobos hutan lindung.
Selain itu, berkaitan dengan penambangan diluar IUP. Namun, hingga saat ini proses hukumnya belum diungkap secara terbuka oleh Mabes Polri dan Polda Sultra.
Terkait hal ini, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam sempat berkomentar saat dimintai klarifikasi.
"Bukan dilepas ya. Barang bukti alat berat ini, memiliki nilai keamanan sehingga harus dipertanggungjawabkan dan ada pemeliharaan. Proses hukum tetap lanjut," katanya, 29 April 2020.