Sukses

190 Napi Sumut Dapat Remisi Waisak di Tengah Pandemi COVID-19

Sebanyak 190 wargabinaan beragama Budha di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Hari Raya Waisak tahun 2020.

Liputan6.com, Medan - Sebanyak 190 warga binaan beragama Budha di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Hari Raya Waisak tahun 2020. Namun tidak ada satupun dari warga binaan yang mendapat remisi langsung menghirup udara bebas.

Humas Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sumut, Josua Ginting mengatakan, di Sumut sebanyak 328 warga binaan beragama Budha. Hanya 190 yang menerima remisi Waisak.

"Pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, ada juga yang dapat 2 bulan," kata Josua, Rabu (6/5/2020).

Jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus kasus kriminal umum sebanyak 91 orang, dan wargabinaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang. Sedangkan warga binaan terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.

"Ratusan warga binaan menerima Remisi Khusus atau RK I sebanyak 190 orang dan RK II nihil," ujarnya.

Kemenkumham Sumut mencatat, hingga hari ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumut mencapai 32.813 orang, terdiri dari 22.649 warga binaan pria dan 1.254 wanita.

Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 tahanan wanita.

"Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing Unit Pelaksana Tugas atau UPT pada Kamis, 7 Mei 2020. Remisi akan diserahkan langsung oleh Kepala UPT," sebut Josua.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini: