Sukses

ASN di Jabar Mudik, Siap-siap Kena Sanksi

Pemerintah telah melarang ASN atau PNS untuk mudik Lebaran tahun ini.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) untuk mudik Lebaran tahun ini. Asisten Daerah 1 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, ada tiga kriteria sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik tersebut.

Untuk diketahui, kebijakan larangan mudik Lebaran sudah dikeluarkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April.

Daud menjelaskan, kriteria sanksi berupa hukuman disiplin yang bersifat ringan, sedang, hingga berat. Kriteria hukuman ringan yaitu kepada ASN di Jabar yang ketahuan mudik sejak 30 Maret hingga surat edaran Menpan-RB diterbitkan. Hukuman ini adalah teguran lisan maupun tertulis.

"Untuk kriteria hukuman sedang, yaitu bagi ASN yang ketahuan mudik sejak 6 April atau sejak surat edaran diterbitkan. Hukumannya bisa mendapatkan penundaan kenaikan gaji dan pangkat," tutur Daud dalam jumpa pers di siaran Youtube Humas Jabar, Rabu (6/5/2020).

Sedangkan, ASN yang ketahuan mudik sejak 9 April akan mendapatkan hukuman berat. Hukuman berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, status nontugas, pemberhentian jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

Oleh karena itu, Daud berharap kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mematuhi aturan sekaligus memberi contoh yang baik pada masyarakat.

"Jadi sebagai ASN berikanlah contoh yang baik pada masyarakat untuk kita tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan termasuk ketentuan tidak mudik. Untuk tahun ini ditunda dulu mudiknya nanti setelah pandemi ini usai baru kita melaksanakan mudik," jelasnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini