Sukses

Video Preman Ancam Polisi Viral di Medsos, Saat Ditangkap Wajahnya Tertunduk Lesu

Aksi seorang pria bentak dan ancam personel polisi direkam dan menjadi viral di media sosial.

Liputan6.com, Medan Aksi seorang pria bentak dan ancam personel polisi direkam dan menjadi viral di media sosial. Tindakan ini dilakukan seorang preman terhadap seorang personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mendagi mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial JU alias AG (40) warga Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa telah ditangkap.

"Pelaku ditangkap di Jalan Sei Blumei, Desa Tanjung Morawa, Deli Serdang," kata Yemi, Kamis (7/5/2020).

Peristiwa terjadi pada Rabu, 6 Mei 2020, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu Aipda Rinkon Manik bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Aipda Rinkon melihat banyak mobil truk yang disetop dan dipungli oleh para preman. Saat disamperi, Aipda Rinkon Manik dicegat dan didorong, serta dibentak dan diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu.

Tindakan para pelaku direkam dan videonya menjadi viral di media sosial. Atas kejadian yang dialaminya, Aipda Rinkon membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa Tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Positif Narkoba

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para preman tersebut. Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG.

"Saat diinterogasi, pelaku melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba. Saat dilakukan tes urine, dinyatakan positif," sebut Kapolresta.

Diungkapkan Yemi, pelaku lainnya masih dikejar petugas. Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, dan akan diproses tuntas sampai ke pengadilan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Bagi pelaku lain, kita imbau serahkan diri. Apabila tidak, akan kita tindak tegas," Yemi menandaskan.