Sukses

PSBB Jabar Hari Kedua, Wali Kota Cirebon Curhat

Masyarakat maupun pedagang di Cirebon sebagian besar sudah mengetahui adanya PSBB yang diterapkan oleh Pemprov Jabar namun mereka justru kebingunan sendiri.

Liputan6.com, Cirebon - Masih terlihat banyaknya aktivitas kendaraan dan masyarakat menjadikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ke dua di Kota Cirebon Jawa Barat belum dianggap efektif. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis turun langsung melakukan sosialisasi kepada toko dan tenant yang ada di supermarket hingga mall terkait penerapan PSBB ini.

Dia mengaku prihatin hingga hari kedua PSBB ini masyarakat atau pelaku usaha seakan tidak peduli. Azis mengungkapkan, sejatinya masyarakat dan pemilik toko tahu bahwa ada penerapan PSBB di Cirebon.

"Tahu ada PSBB tapi mereka mengaku tidak paham toko nya wajib tutup atau tidak. Setelah saya berkeliling saya datangi satu per satu toko atau tenan di mall saya jelaskan dan mereka mengerti," ujar Azis usai melakukan sidak di CSB Mall Kota Cirebon, Kamis (7/5/2020).

Azis mengaku prihatin dan menyesalkan masih adanya aktivitas normal ditengah penerapan PSBB. Padahal, kata Azis, PSBB tersebut bukan hal baru yang ada di Indonesia.

Menurut Azis, PSBB sebelumnya diterapkan di Jakarta, Jabodebek, Bandung Raya hingga sebagian wilayah di Indonesia. Sementara itu, informasi mengenai PSBB pun sudah beredar luas di masyarakat melalui beragam paltform media.

"Hanya di Kota Cirebon saja masyarakatnya masih menganggap PSBB belum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan covid-19. Saya akan kontrol terus selama PSBB berjalan," ujar Azis.

Pada kesempatan tersebut, Azis sempat mendatangi satu per satu tenan di CSB Mall Cirebon yang bukan termasuk pengecualian syarat PSBB. Salah satunya tenan yang menjual produk fashion.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

2 dari 2 halaman

Pengelola Mal

Dia meminta agar tenant tutup sampai masa berlaku PSBB selesa selama 14 hari dimulai sejak tanggal 6 Mei 2020. Dia menegaskan, untuk tenant yang menjual makanan atau bahan pokok masih diperbolehkan jualan.

"Tapi ya itu tidak boleh makan di restauran harus dibawa pulang atau take away. Sanksi ada akan kami tutup paksa bahkan sesuai peraturan ada hukuman penjara dan denda Rp 100 juta," ujar Azis.

Mall Manajer CSB Cirebon Adwin mengaku akan memberikan imbauan kepada tenan yang berjualan selain yang tertera dalam aturan PSBB. Dia mengaku, baru mendapat arahan dari Walikota Cirebon terkait penerapan PSBB.

Namun demikian, CSB Mall Cirebon mengklaim mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PSBB. Hingga saat ini, ada 68 persen dari 200 tenan yang beroperasi.

"Sekarang kami sosialisasikan kepada semua tenan agar mematuhi aturan PSBB. Terutama tenan yang bergerak di bidang fashion atau diluar pengecualian harus mau tutup dulu," ujar Adwin.

Adwin juga menegaskan, untuk tenan bahan pokok hingga tempat makan masih boleh beroperasi. Namun, tidak diperbolehkan makan ditempat alias wajib dibawa pulang.

"Sesuai peraturan saja kalau masih membandel kami serahkan kepada pemerintah," sambung Adwin.

Â