Sukses

Penyesalan Seorang Warga Medan Akibat Tak Patuhi Perwal Karantina Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan pengembalian Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang terjaring razia masker.

Liputan6.com, Medan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan pengembalian Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang terjaring razia masker. Pengembalian setelah lebih kurang 4 hari Tim Gabungan melakukan razia masker terhitung mulai Senin, 4 Mei 2020.

Seorang warga Medan berinisial RZ yang terjaring razia masker ketika ingin mengambil KTP miliknya mengungkapkan rasa penyesalan. Pria berusia 27 tahun ini berjanji akan menggunakan masker apabila keluar rumah dan mematuhi semua imbauan yang disampaikan pemerintah.

"Jera saya, dan tidak akan mengulanginya lagi, janji," ujar RZ, yang enggan menyebutkan nama lengkapnya, Jumat (8/5/2020).

Selain menyesal, RZ juga mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk terus melakukan razia masker, sebagai upaya penanganan dan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

"Ke depan saya harap dapat ditingkatkan lagi, sehingga penyebaran COVID-19 dapat segera berakhir," ucapnya.

Penahanan KTP merupakan sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pengambilan KTP milik warga dilakukan di Gelanggang Remaja Medan Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

Sebelum mengambil KTP, warga diinstruksikan mencuci tangan dan menempati tempat duduk yang telah diatur jaraknya.

"Warga yang KTP-nya akan dikembalikan diharuskan membuat pernyataan untuk terus mengenakan masker ketika keluar rumah," terang Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Pemko Medan, Ardhani Syahputra.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

KTP Ditahan 3 Hari

Penahanan KTP terhadap warga yang terjaring razia masker dilakukan selama tiga hari. Selama diberlakukanya Perwal Karantina Kesehatan, pihaknya menahan ratusan KTP setiap hari dari berbagai lokasi razia.

"Ini kami lakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga menyadari pentingnya penggunaan masker apabila berada di luar rumah," jelasnya.

Masyarakat yang ingin mengambil KTP cukup membawa bukti surat berita acara penahanan KTP yang telah diberikan pada saat digelarnya razia. Pengambilan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung, tidak boleh diwakili.

"Karena kami juga akan memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani yang bersangkutan," sebut Ardani.

Diimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar pandemi COVID-19 cepat berlalu.

Perwal Karantina Kesehatan sudah disampaikan kepada masyarakat saat di luar rumah harus menggunakan masker.

"Kami minta masyarakat menaati peraturan ini demi kesehatan kita bersama," tegasnya.