Sukses

Skema Intervensi Bansos dan Antisipasi Dampak PSBB Buol

Bersamaan dengan penerapan PSBB Buol, Pemerintah Kabupaten setempat menyiapkan skema Bantuan Sosial (bansos) untuk warga yang terdampak.

Liputan6.com, Buol - Bersamaan dengan penerapan PSBB Buol, Pemerintah Kabupaten setempat menyiapkan skema Bantuan Sosial (bansos) untuk warga yang terdampak. Anggaran intervensi kebutuhan warga selama PSBB itu berasal dari APBN, APBD 1, dan APBD 2.

Kepada Liputan6.com, Bupati Buol, Amiruddin Rauf menyatakan, anggaran Rp37 miliar disiapkan pihaknya untuk mengintervensi kebutuhan masyarakat terdampak selama masa PSBB. Anggaran tersebut berasal dari APBN, APBD 1, APBD 2, dan Dana Desa. Skema intervensi itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buol yang telah diserahkan ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk disetujui.

Bansos intervensi pada masa PSBB itu diprioritaskan untuk warga kurang mampu dan terdampak akibat pandemi virus tersebut, dengan jumlah penerima sebanyak 27.100 Kepala Keluarga (KK) atau mencapai 60 persen dari total 150 ribu jumlah penduduk Buol jika dihitung per jiwa.

"Bansos itu masuk dalam program jaring pengaman sosial. Pendataan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tepat sasaran. Kami sudah perhitungkan semua, termasuk dampak PSBB untuk masyarakat," Kata Amiruddin, Minggu (10/5/2020).

Kriteria dasar penerima bansos itu adalah mereka yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta warga non-DTKS namun terdampak selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, intervensi bagi penerima program pemerintah juga akan dilakukan.

Amiruddin mencontohkan, penerima sembako bulanan yang selama ini senilai Rp200 ribu akan ditambah menjadi Rp400 ribu. Sementara yang masuk PKH penerima di bawah Rp300 ribu juga ditambah Rp200 ribu lagi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Mendorong Industri untuk Ketahanan Pangan

Selama pandemi Covid-19 terlebih dengan penerapan PSBB industri pangan dan UMKM di Buol juga jadi prioritas sebagai antisipasi dampak jangka panjang. Mengenai hal itu, Amiruddin mengungkapkan pengecualian dengan aturan selama PSBB diberikan kepada sektor pengahasil pangan seperti perikanan, pertanian, perkebunan, serta usaha-usaha kebutuhan pokok.

"Bahkan, petani dianjurkan tetap menanam, perikanan budidaya kita aktifkan dan kita intervensi. Industri makanan juga akan dibantu. Juga tanah kosong akan ditanami dengan tanaman pangan," jelas Amiruddin.

Amiruddin bilang semua kebijakan itu merupakan bagian dari 3 program pokok pada masa Covid-19, yakni penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi UMKM, yang akan didorong pada masa PSBB.  

Di samping itu pihak Pemkab Buol juga menyatakan siap mengupayakan bantuan untuk dampak yang muncul selama PSBB khususnya yang terkait dengan masyarakat.  Adapun dampak yang muncul akan diupayakan dibantu pemerintah.

"Terkait penanganan Covid-19 di Buol memang harus ada pengorbanan dari semua pihak. Tapi apa pun dampaknya kami akan upayakan bantu," ujar Amiruddin.