Liputan6.com, Jayapura – Pasien positif corona Covid-19 di Papua terus meningkat. Namun pemerintah Provinsi Papua belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hingga kini, jumlah pasien positif Covid-19 Papua mencapai 308 orang dengan rincian yang dirawat 228 orang, lalu 73 orang sembuh dan 7 orang meninggal dunia.
Untuk mencegah penyebaran corona, Papua masih menggunakan dua cara yakni pembatasan aktivitas warga dan karantina wilayah.
Advertisement
Dalam rapat koordinasi Forkompinda yang dilaksanakan Senin malam (11/5/2020) di Mapolda Papua, didapat kesepakatan bersama adanya 5 daerah di Papua akan menerapkan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT.
Baca Juga
Kelima daerah itu adalah Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Keerom, Nabire, Jayapura. Ini artinya setelah pukul 14.00 WIT tak diperbolehkan lagi warga berada di luar rumah ataupun melakukan aktivitas di jalanan.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyebutkan pembatasan aktivitas warga dilakukan karena 5 daerah ini sangat tinggi peningkatan angka pasien positif Covid-19.
“Jadi, warga dapat beraktivitas mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Kami telah berkoordinasi dengan Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih dalam penerapan di lapangan," kata Klemen.
Pemprov Papua bersama TNI Polri akan melakukan sosialisasi secara masif terkait pembatasan aktivitas warga selama 6 hari kedepan. Jika sosialisasi telah dilakukan, maka penerapan aktivitas warga mulai dilakukan 17 Mei 2020.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw meminta warga tak panik dan takut terkait pembatasan aktivitas ini. Dalam sosialisasinya, TNI Polri akan menggandeng Satpol PP dalam sosialisasi yang mulai dilakukan esok hari, Selasa (12/5/2020).
“Penerapannya baru dilakukan pada 17 Mei 2020. Jika ada warga yang melanggar aturan ini, maka akan diambil tindakan tegas," jelasnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Karantina Wilayah
Selain pembatasan aktivitas warga, untuk mencegah secara dini kasus corona, Pemkot Jayapura menerapkan karantina wilayah di sejumlah pemukiman warga yakni di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Sebelunya, karantina wilayah juga pernah diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Jayapura di Pasar Lama Sentani, pasca ditemukan banyaknya penyebaran corona di daerah itu.
Sama halnya dengan Kabupaten Jayapura, penutupan pemukiman di Hamadi Rawa, Hamadi Pontong dan pemukiman padat penduduk di sekitar SMA 4 Entrop dilakukan pasca ditemukan 10 orang pedagang ikan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari uji seka PCR.
PSelain itu, Pemkot Jayapura juga menutup Pasar Hamadi dan Pelelangan Ikan Hamadi. Setelah dilakukan penutupan sejumlah kawasan ini, Pemkot Jayapura akan melakukan rapid test secara massal.
Ketua Gugus Tugas C-19 Kota Jayapura, Rustan Saru menyebutkan mulai Selasa (12/5/2020) karantina wilayah di sejumlah lokasi mulai dilakukan.
“Terdata 2.228 Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 8.237 jiwa yang dikarantina. Kami minta kerjasama semua pihak, agar ada akses kepada petugas di lapangan untuk melakukan pendataan pasti. Berikan identitas yang jelas karena akan dilakukan rapid test secara menyeluruh,” ujarnya.
Rustan berharap warga tak ada yang keluar dari lokasi pemukiman. Termasuk kendaran motor dan mobil tak diperbolehkan keluar.
“Kami akan memberikan sembako kepada warga yang dikarantina. Setiap KK akan mendapat bantuan, berdasarkan data lengkap yang telah diberikan kepada petugas kami,” ujarnya.
Kata Rustan, jika ditemukan ada warga positif rapid test, akan dilakukan karantina selama 2 minggu dan sembuh. Sementara jika hasilnya banyak negatif, maka aktivitas di pemukiman warga dan Pasar Hamadi dapat dibuka kembali.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement