Sukses

Tren Perekrutan IRT Jadi Kurir Narkoba di Palembang

Sejak awal bulan Januari 2020 lalu, ada sembilan orang IRT di Palembang yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

Liputan6.com, Palembang - Sindikat pengedaran narkoba di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sepertinya melakukan beragam cara untuk memudahkan pergerakannya. Salah satunya yang sedang tren sekarang yaitu merekrut Ibu Rumah Tangga (IRT) jadi kurir narkoba.

Hal ini terungkap setelah Sat Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap beragam kasus pengedaran narkoba, yang menyeret beberapa orang IRT sebagai kurirnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan, sejak awal bulan Januari 2020 hingga saat ini, ada sembilan orang IRT di Palembang yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

"Mereka ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkotika, terutama jenis sabu,” ucapnya saat menggelar Pers Rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/5/2020).

Dari beberapa kasus penangkapan IRT sebagai kurir narkoba, diduga IRT direkrut karena gerak-geriknya lebih leluasa dan tidak dicurigai.

Bahkan, IRT mudah mendistribusikan narkoba jenis sabu, dari satu tempat ke tempat lain. Ada juga IRT di Palembang yang ditangkap sebagai pengguna dan bandar narkoba.

"Mungkin karena IRT ini pandai berkamuflase. Pergerakannya kadang tidak terduga, dikira ibu-ibu pada umumnya. Sehingga direkrut untuk mengantar sabu," ujarnya.

Tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang kini terus menelusuri sindikat perdagangan narkotika di Palembang, termasuk yang dilakukan oleh para IRT. Karena dia menilai, modus operandi penyebaran narkoba ini bermacam-macan.

Salah satu IRT yang ditangkap tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang yaitu TN (27). Warga kawasan Gandus Palembang ini, ditangkap karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu.

“Dari tangan TN, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 503 gram, yang ditemukan di kediamannya,” katanya.

Penangkapan terhadap TN berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya gudang tempat penyimpanan sabu di daerah Gandus Palembang. Usai menerima laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi tersebut.

Ketika menggeledah kediaman TN yang diduga menjadi gudang narkoba, petugas menemukan beragam paket sabu siap kirim.

“Anggota kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram di sebuah ruangan, di gudang di dalam rumah TN," ucapnya.

Paket barang haram tersebut ditemukan dalam lima bungkus kemasan, yang berisi masing-masing 100 gram sabu.

Ketika ditanya tentang kepemilikan paket sabu tersebut, IRT di Palembang tersebut tak bisa berkutik dan mengaku jika paket narkoba itu memang punya dia.

"Tersangka bertugas mengedarkan paket narkoba itu. Rumahnya digunakan untuk tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka di Bawah Umur

Di daerah Gandus Palembang, aparat kepolisian juga turut menangkap MZ (16), remaja laki-laki yang berprofesi sebagai kurir narkoba.

Kedua tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotiba.

“Kita tidak bisa memaparkan identitas MZ, karena masih di bawah umur. Tapi keduanya bisa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” katanya.

Tersangka TN sendiri mengaku sudah beberapa bulan terakhir melakoni profesi kurir sabu. Dalam satu kali antar, TN mendapat upah sebesar Rp100.000 dari pemilik paket sabu tersebut.

Sudah sekitar tiga kali TN mengantar paket narkoba ke pelanggannya. Namun dia tidak mengetahui, berapa banyak jumlah paket yang diantarkan ke pemesan narkoba jenis sabu tersebut.

“Suami saya hanya guru honorer, gajinya tidak cukup untuk kebutuhan hidup. Karena kami punya anak berusia empat bulan. Makanya saya jadi kurir narkoba, untuk menambah penghasilan dan membantu suami mencari uang,” ujarnya.