Liputan6.com, Malang - Warga semakin meningkatkan kewaspadaaan terhadap berbagai potensi kriminalitas selama pandemi Corona Covid-19. Isu banyak narapidana asimilasi bebas turut memengaruhi itu. Tidak sedikit yang kembali mengaktifkan kegiatan ronda malam.
Narapidana asimilasi dianggap berpotensi memicu naiknya angka kriminalitas. Di Kota Malang, berdasarkan data kepolisian angka kriminalitas naik turun sejak pandemi Corona Covid-19. Khususnya di tiga jenis kejahatan selama periode Maret-April.
Advertisement
Baca Juga
Yaitu, pencurian dan pemberatan (curat), pencurian disertai kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Curanmor dari sebanyak 35 kasus turun jadi 28 kasus. Curat dari 2 kasus naik jadi 7 kasus dengan 5 kasus di antaranya bisa diungkap, sedangkan curas nihil kasus.
"Kami menilai tren angka kasus kejahatan di Kota Malang malah cenderung turun," kata Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Malang, Selasa, 12 Mei 2020.
Dari berbagai kasus yang bisa diungkap itu, hanya segelintir yang melibatkan narapidana asimilasi. Jauh dibanding jumlah narapidana yang bebas melalui program asimilasi selama masa darurat Corona Covid-19. Di Lapas Lowokwaru Malang tercatat ada 450 narapidana asimilasi.
Leonardus menolak dari narapidana asimilasi yang kembali berbuat kriminal itu bisa disimpulkan yang lain turut berpotensi melakukan hal serupa. Ia meminta masyarakat tidak mudah menggeneralisasi, bila semua sama saja.
"Kalau ada yang tertangkap, itu berarti oknum. Jangan semua dianggap sama," ucapnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Ronda Malam
Di Kota Malang tidak sedikit kampung menerapkan keamanan ekstra ketat. Salah satunya mengaktifkan lagi ronda malam selama pandemi Corona Covid-19 ini. Memastikan tak ada maling sekaligus model karantina wilayah di tingkat kampung.
"Apakah tren kejahatan cenderung turun ada keterkaitan dengan ronda malam itu butuh penelitian lanjutan," kata Leonardus Simarmata.
Tak dipungkiri ada dilema. Sebab ronda malam melibatkan kerumunan warga, berjaga patroli keliling kampung. Padahal, ada imbauan jaga jarak fisik mencegah penyebaran Corona Covid-19. Kota Malang juga berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bila PSBB diterapkan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Misalnya membatasi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Tapi kepolisian bakal memberikan hak khusus bagi warga yang berkerumun saat berjaga malam tersebut.
"Tentu tidak dibubarkan, tidak mungkin ditangkap. Ini butuh pendekatan khusus," kata Leonardus.
Â
Advertisement