Sukses

Pelarian Terduga Pembunuh Pak RT Gara-Gara Bansos Berakhir di Warung Kopi

Dendam terduga pelaku pembunuhan itu semakin mendalam karena korban yang ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah

Liputan6.com, Kebumen - Sempat buron dari tahun 2014, Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan Kebumen.

Enam tahun silan, tersangka YT menghilang bak ditelan bumi menganiaya korban, Harjo Wintono (63), yang juga seorang Ketua RT. Tragisnya, ada pertalian darah antara terduga pelaku dengan korban. Keduanya, saudara sepupu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin mengungkapkan, penganiayaan itu dilakukan pada hari Jumat 28 November 2014 silam. Tersangka menusuk korban peembunuhan dengan pisau.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kesal lantaran korban menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.

Dendam terduga pelaku pembunuhan Pak RT itu semakin mendalam karena korban yang ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," kata Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dihantui Bayangan Korban Pembunuhan

Tersangka yang panik melarikan diri ke Sumatera, sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda Merak.

Dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama enam tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah.

Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan di sana. Namun karena situasi Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya memutuskan pulang ke Kebumen.

Pelariannya dirasa aman, dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, tersangka tanpa rasa berdosa nekat nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring Kebumen.

Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 01.30 Wib di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan.

"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.