Sukses

Mudik Tetap Dilarang Meski PSBB di Palembang Dimulai H+2 Idul Fitri 2020

PSBB di Kota Palembang akan digelar H+2 Idul Fitri tahun 2020, namun Pemkot Palembang tetap mengimbau untuk tidak melakukan mudik.

Liputan6.com, Palembang - Disahkannya pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) harus merancang Peraturan Wali Kota (Perwali).

Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengatakan, rapat tentang persiapan Perwali PSBB sudah digelar. Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumsel Herman Deru, PSBB di Palembang dan Prabumulih akan dilaksanakan H+2 Idul Fitri tahun 2020 mendatang.

“Kita diberi kesempatan selama 7 hari, untuk merumuskan Perwali PSBB. Penerapannya sesuai dengan langkah mengurangi jumlah penyebaran dan penyebab penyebaran Covid-19,” ucapnya, saat menggelar Konferensi Pers di Rumah Dinas (Rumdin) Wako Palembang, di Jalan Tasik Palembang, Kamis (14/5/2020).

Meskipun PSBB akan diberlakukan di Kota Palembang pada H+2 Idul Fitri 1441 Hijriah atau tanggal 25 Mei 2020, Wako Palembang tetap mengimbau ke warganya untuk tidak melakukan mudik.

Menurutnya, mudik tetap tidak diperkenankan sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Untuk masalah operasional pasar tradisional di Kota Palembang, Pemkot Palembang tetap meminta para penjual dan pembeli untuk mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita imbau untuk memanfaatkan belanja secara online. Tapi utk PSBB bukan penghentian, tapi pembatasan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk sanksi sendiri, masih akan dirumuskan di Perwali Palembang,” katanya.

Terkait dengan persiapan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Palembang, Pemkot Palembang sudah refocusing anggaran sebesar Rp200 miliar. Namun, dana tersebut masih belum dipastikan apakah mencukupi atau tidak.

Jika dana tersebut kurang, maka anggaran belanja tak terduga akan digunakan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

“Kalau bisa diefienkan jadi Rp100 miliar, bisa lebih hemat. Anggaran yang dipersiapkan ini, harus tepat sasaran,” ucap Wako Palembang.

2 dari 2 halaman

Penerima Bantuan Sembako

Sementara itu, untuk pembagian bantuan sembako terus dilakukan Pemkot Palembang. Seperti pemberian paket sembako berisi 10 Kilogram beras, 2 liter minyak goreng dan 2 kilogram gula, seharga Rp179.000.

Untuk penerima bantuan tersebut, diambil dari Data Terpadu Kementrian Sosial yaitu sebanyak 115.000 Kartu Keluarga (KK) warga miskin.

“Yang sudah mendapatkan bantuan sebanyak 69.000 KK, sisanya ada 49 ribuan KK. Namun ada penambahan sebanyak 17.000 KK dan masyarakat miskin baru (misbar) 32.000 KK. Jadi sekitar 64.000-an KK yang belum mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Video Terkini