Liputan6.com, Medan Dua terminal di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yaitu Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Terpadu Pinang Baris akan direnovasi menjadi terminal yang memiliki standar seperti stasiun bahkan bandara.
Hal terungkap saat Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menyelenggarakan Apel Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Terminal Tipe A Amplas dan Pinang Baris, di Pelataran Parkir Terminal Amplas.
Serah terima pengelolaan terminal ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan Terminal Amplas dan Pinang Baris menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BPTD Wilayah II Provinsi Sumut, Putu Sumarjaya mengatakan, saat ini progres penyerahan Terminal Tipe A Amplas dan Pinang Baris telah sampai pada tahap pelimpahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).
"Artinya setelah diserahkan tugas dan tanggung jawab terhadap terminal yang dulu dilaksanakan Pemko Medan, sekarang menjadi wewenang dan akan dikelola Kementerian Perhubungan," kata Putu, Kamis (14/5/2020).
Diungkapkan Putu, pihaknya terlebih dahulu akan merehab terminal Pinang Baris setaraf dengan stasiun. Setelah fisiknya bagus, akan diperbaiki tata kelola dan prasarananya setaraf dengan stasiun.
Sedangkan rehab Terminal Amplas direncanakan terselenggara tahun 2021, dan fisiknya akan berubah. Akan dipersiapkan fasilitas seperti bandara, dan akan ada zona tiket sehingga penumpang merasa nyaman.
"Luas Terminal Amplas kurang lebih 2 hektare yang akan direhab," ujarnya.
Setelah perbaikan fisik, Terminal Amplas diharapkan dapat menjadi Ikon Kota Medan serta sebagai simpul Transportasi di Kota ketiga di Indonesia. Untuk menjalankan manajemen terminal juga akan merekrut personwl dari lapangan dan jembatan timbang.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berdasarkan Undang-Undang
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menjelaskan, serah terima pengalihan pengelolaan terminal berdasarkan undang-undang, dan seharusnya sudah dilakukan selambat-lambatnya pada tahun 2018.
"Karena berbagai faktor, maka baru dapat dilakukan di tahun 2020," sebutnya.
Dikatakan Iswar, Terminal Amplas dan Pinang Baris yang saat ini menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan semakin lebih baik.
"Harapan kami tentunya tujuan untuk menjadikan terminal lebih baik akan tercapai. Secara fisik khususnya, Amplas memiliki standar internasional, baik sarana, prasarana, dan pelayanan," ucapnya.
Diungkapkan Iswar, selain fisik, fungsi dari terminal juga harus tercapai. Hal ini dapat dilakukan dengan managemen yang baik dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini BPTD Wilayah II Sumut.
"Kita akan bekerja sama demi kepentingan masyarakat Kota Medan," ungkapnya.
Terkait dengan personel Dinas Perhubungan Kota Medan yang awalnya ditempatkan di kedua terminal tersebut, nantinya akan ditempatkan di wilayah-wilayah se-Kota Medan.
"Seperti yang saya katakan, jika dibutuhkan personel ini siap bekerja kembali di kedua terminal tersebut," tandasnya.
Advertisement