Sukses

Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Jalani Sidang Pakai APD Lengkap

Di tengah pandemi virus Corona COVID-19, aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan digelar.

Liputan6.com, Medan - Di tengah pandemi virus Corona COVID-19 beberapa aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan digelar. Salah satunya sidang lanjutan kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2020, tiga terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin dihadirkan. Menariknya, ketiga terdakwa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjung Gusta agar bisa menghadirkan langsung para terdakwa ke persidangan dengan menggunakan APD lengkap.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan," sebut Parada.

Ketiga terdakwa, Zuraida Hanum (41), istri Hakim Jamaluddin, M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28) mengenakan APD berupa hazmat, sarung tangan, dan masker. Mereka juga mengenakan face shield.

Berbeda dengan hakim, JPU, dan penasihat hukum, yang hanya mengenakan masker. Begitu pula dengan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya sidang terkait perkara ini sempat digelar secara online menggunakan video telekonferensi, di mana ketiga terdakwa berada di Rumah Rahanan (Rutan) Tanjung Gusta sementara sedangkan hakim, JPU, dan penasihat hukum, berada di ruang sidang PN Medan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Perintah Hakim

Hakim Ketua Erintuah Damanik memerintahkan agar ketiga terdakwa dihadirkan langsung ke PN Medan, dengan catatat tetap mengenakan APD lengkap. Sebab saat ini sedang dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Kalian bertiga akan dibawa penuntut umum ke pengadilan. Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik," kata Erintuah pada sidang online, Rabu, 13 Mei 2020, kemarin.

Dalam perkara ini, Zuraida, Jefri, dan Reza didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

"Ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin," ujar JPU.

Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di perkebunan sawit milik warga di Namo Bintang, Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat, 29 November 2020. Hakim Jamaluddin dibunuh di rumahnya, Perumahan Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Zuraida, istri Jamaluddin sebagai otak pelaku pembunuhan dan dua eksekutor, Jefri, warga Jalan Selam, Medan Denai, dan Reza, warga Jalan Stella Raya, Medan Tuntungan.